Jawapes Tuban – Dugaan penyalahgunaan wewenang terjadi di SPBU 54.623.34 Jalan Tuban–Babat Km 4, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban. Seorang pria yang disebut sebagai pengawas SPBU terekam mengisi bahan bakar sendiri menggunakan mesin dispenser tanpa bantuan operator, tindakan yang jelas melanggar prosedur operasi standar (SOP) Pertamina dan BPH Migas.
Aksi tersebut terjadi di tengah gencarnya inspeksi mendadak (sidak) Pertamina ke sejumlah SPBU di Jawa Timur. Langkah itu dilakukan untuk memastikan kemurnian Pertalite dan mencegah praktik curang seperti pencampuran etanol atau air.
Seorang saksi mata mengatakan kepada awak media bahwa melihat sendiri orang itu turun dari mobil Carry abu-abu dan langsung menekan dispenser tanpa ada petugas SPBU yang membantu. "Padahal biasanya operator yang mengisi,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi, manajer SPBU 54.623.34, Rajab, membenarkan kejadian tersebut. “Secara SOP, tindakan itu tidak diperbolehkan. Pengawas seharusnya menjadi teladan, bukan malah melanggar aturan. Kami akan memberikan teguran keras agar kejadian seperti ini tidak terulang,” tegasnya.
Rajab juga menjelaskan bahwa SPBU 54.623.34 merupakan milik yayasan berinisial M cabang Lamongan. “Kami sudah berkoordinasi dengan Pertamina dan akan melakukan evaluasi internal. Semua petugas harus patuh pada SOP pengisian bahan bakar,” ujarnya menambahkan.
Sementara itu, pengawas yang bersangkutan mengaku tindakannya dilakukan karena kondisi darurat. “Saya hanya membantu karena petugas yang biasanya bertugas sedang sakit. Tidak ada maksud lain,” ucapnya saat dikonfirmasi singkat.
Namun alasan tersebut mendapat sorotan tajam dari pihak pengawas lapangan Pertamina yang ikut melakukan sidak. “Tidak ada alasan darurat yang membenarkan pengisian oleh pihak non-operator. Semua pengisian BBM bersubsidi harus dilakukan sesuai prosedur. Jika tidak, kami akan berikan sanksi sesuai ketentuan,” tegas salah satu petugas Pertamina di lokasi.
Tindakan pengisian sendiri oleh pengawas tersebut dianggap melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang mengancam pelanggar distribusi BBM dengan pidana enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Selain itu, Pasal 56 KUHP juga dapat menjerat pihak yang sengaja memberi kesempatan atau bantuan dalam pelanggaran distribusi BBM bersubsidi.
Pertamina hanya memperbolehkan pengisian mandiri di SPBU berkonsep self-service yang telah menggunakan sistem pembayaran otomatis dan barcode MyPertamina. SPBU 54.623.34 tidak termasuk kategori tersebut.
“Jika dibiarkan, tindakan seperti ini bisa membuka peluang penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ujar salah satu anggota pengawas BPH Migas. “Kami meminta agar Pertamina dan aparat penegak hukum segera menindak tegas agar distribusi BBM tetap sesuai aturan,” imbuhnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada 0sanksi tegas dari pihak SPBU terhadap oknum pengawas tersebut. Publik berharap kejadian ini menjadi evaluasi dan mendorong ketegasan Pertamina, BPH Migas, serta aparat penegak hukum untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam distribusi BBM bersubsidi. (Tim)
View

إرسال تعليق
Hi Please, Do not Spam in Comments