Kisruh Ketua Buruh Berbuntut Panjang, Imbas FSPTI Tanggamus Terbitkan SK Kembali Dalam Waktu 3 Bulan

Ketua buruh
Sahri dan Sukri saat menjelaskan kronologis terbit SK kembali dalam 3 bulan dan terjadi 2 kubu ketua buruh


Jawapes Tanggamus - Konflik kepengurusan Pimpinan Unit Kerja (PUK) atau biasa disebut Ketua Buruh di Pelabuhan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus berakhir damai tanpa andil dari PC Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) Tanggamus, Selas (4/11/2025).


Awalnya, PC FSPTI Tanggamus menerbitkan SK ke Sukri sebagai ketua Buruh pada Tanggal 1 Mei 2025 yang ditanda tangani Ketua Wenty.


3 bulan kemudian tepatnya Tanggal 26 Agustus 2025 Sahri diangkat dan sukri di nonaktifkan, dan terjadi dua kubu, ada yang pro ke Sahri dan ada yang ke Sukri.


Karena terjadi dua kubu dan berpotensi konflik, Unsur maritim dan Koperasi di undang, datang lah KSPI, keputusan rapat karena konflik dua kubu. Ditunjuk lah Wenti PC Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) Tanggamus sebagai ketua buruh. Diharapkan dengan ditunjukkan biar disiplin dan membenahi serta mendamaikan ke dua kubu, sampai 1,5 bulan gak ada progres, malah mereka dua kubu sudah damai dengan sendiri nya, tanpa bantuan Wenty.


Sukri mengatakan bahwa dia diminta Wenti sekitar Rp.10 jutaan, yang ada bukti Rp.5 juta dan Rp.2,5 juta untuk di terbitkan SK sebagai Pimpinan Unit Kerja (PUK) atau ketua buruh.


"Menurut aturan SK berlaku selama 3 Tahun, tetapi ini baru 3 Bulan saya sudah di berhentikan tanpa adanya Surat Peringatan, saya minta keadilan karena uang yang saya pakai untuk menebus SK didapat dari pinjaman berbunga," ujar Sukri kecewa.


Sementara itu, Sahri menjelaskan bahwa dia terima SK dari Wenti dengan biaya Rp.3 juta melalui transfer dan setelah SK terbit saya sampai saat ini tidak kerja karena sudah diambil alih oleh Wenty.


"Saya masuk kerja 26 agustus 2025 sama sukri gak boleh, karena sukri merasa ada SK, dan sahri minta di mediasi. Pas rapat kecil 28 agustus datang Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Deri. Deri mengatakan akan ada hasil terbaik dalam waktu 1 sampai 2 hari dan sampai hari ini belum ada kejelasan," jelas Sahri.


Lanjutnya, Bulan September saya dan Sukri sudah melakukan perdamaian dengan kesadaran sendiri tanpa ikut campur dari Wenty dan Menyepakati Sahri sebagai Ketua buruh, sudah ditembuskan ke Wenty. "Kata Wenty sabar, sedang pembenahan, fakta nya tidak ada pembenahan yang terjadi. Jadi konflik ini seperti dibiarkan bahkan di ciptakan," kata Sahri.


Atas kejadian tersebut, Sahri dan Sukri sudah berkoordinasi ke Polres Tanggamus untuk membuat Laporan.


Terpisah, pihak Syahbandar Kota Agung, Eka Ari mengatakan benar bahwa ada konflik buruh dari 25 Agustus perihal dua Kubu Calon ketua SPTI PUK Kota Agung.


"Masalah itu tidak kunjung selesai atau berdamai sampai Kedua Kubu yang berkonflik datang kekantor menyampaikan bahwa telah berdamai tanpa ada penengah dari SPTI," pungkas Eka. (Ady )

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

أحدث أقدم

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan