Penurunan Dana Transfer Daerah Berdampak Langsung Atas Kemampuan Fiskal




Jawapes, Pasuruan – Langkah efisiensi dan mengurangi kegiatan prioritas pada tahun anggaran 2026 akan diterapkan Pemkab Pasuruan, Kebijakan itu diambil setelah dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat mengalami penurunan tajam hingga 24,66 persen. 


Dalam rapat Paripurna, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menegaskan  menyampaikan keputusan tersebut saat, pada, kamis 23 Oktober 2025.


Bupati menyebutkan penurunan TKD menuntut pemerintah daerah untuk menyesuaikan arah kebijakan fiskal agar tetap fokus pada kebutuhan pokok masyarakat.


“Penurunan dana transfer ini berdampak langsung pada kemampuan fiskal daerah. Karena itu, kami harus bertindak hati-hati dan memprioritaskan belanja wajib yang menyentuh pelayanan dasar publik," ujar Rusdi Sutejo.


Berdasarkan Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S-62/PK/2025 tertanggal 23 September 2025, dana transfer untuk Kabupaten Pasuruan turun dari Rp2,7 triliun menjadi Rp2,147 triliun atau berkurang sekitar Rp594 miliar. 


Ia memastikan efisiensi dilakukan tanpa mengorbankan sektor strategis dan program prioritas masyarakat.


Rincian belanja meliputi belanja operasi Rp2,7 triliun, belanja modal Rp478 miliar, belanja tidak terduga Rp30 miliar, dan transfer Rp726 miliar. Tahun depan, pemerintah daerah juga harus menanggung belanja pegawai PPPK sebesar Rp230 miliar untuk 3.661 orang, termasuk tambahan Rp10 miliar bagi 620 PPPK paruh waktu.


 Dalam sambutan lain oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan membenarkan hal pemotongan dana transfer ke Daerah


"Benar ada pemotongan anggaran transfer ke Daerah, akan tetapi masih banyak program presiden yang bisa diambil untuk insfrastruktur jalan dan irigasi yang bisa diambil daerah," ungkap Cak sul akrab di panggil. (Djie)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

أحدث أقدم

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan