Jawapes, SIDOARJO - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mendukung penuh inisiatif pembentukan Raperda Fasilitasi Pesantren oleh DPRD Sidoarjo. Kehadiran Perda tersebut sangat penting sebagai bentuk pengakuan dan keberpihakan daerah terhadap eksistensi pesantren. Selain itu menjadi landasan hukum dalam memberikan fasilitas yang adil dan berkelanjutan. Hal tersebut disampaikan Bupati Sidoarjo H. Subandi dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo dengan agenda Penyampaian Jawaban Bupati Sidoarjo terhadap Raperda tentang Fasilitasi Pesantren di gedung DPRD Kabupaten Sidoarjo, Sabtu (25/10/2025).
Bupati Sidoarjo H. Subandi memandang Raperda Fasilitasi Pesantren tersebut dapat menjadi sarana dan jaminan hukum serta perlindungan terhadap lembaga pendidikan berbasis agama. Menurutnya hadirnya Perda Fasilitasi Pesantren akan mendorong kolaborasi pesantren dan pemerintah dalam pengembangan pendidikan ekonomi umat serta penguatan karakter generasi muda yang religius.
“Terkait pembentukan Raperda Fasilitasi Pesantren ini, kami siap berkolaborasi dengan DPRD Sidoarjo, baik dalam proses pembahasan selanjutnya, menyusun naskah akademik yang lebih kuat maupun penyelarasan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi,” ucapnya.
Bupati H. Subandi mengatakan akan melibatkan semua pihak dalam kolaborasi pembentukan Perda tentang Fasilitasi Pesantren tersebut. Di antaranya dengan organisasi keagamaan, forum pesantren maupun tokoh masyarakat. Ia ingin nantinya Perda Fasilitasi Pesantren tersebut tidak hanya bersifat administratif saja. Namun benar-benar menjawab kebutuhan real dilapangan.
“Hadirnya Raperda Fasilitasi Pesantren merupakan wujud nyata upaya bersama untuk memberikan dukungan kepada pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan,” ujarnya.
Bupati H. Subandi mengungkapkan data Kantor Kementerian Agama Sidoarjo mencatat kurang lebih ada 192 pesantren di Kabupaten Sidoarjo. Sedangkan jumlah santri di Kabupaten Sidoarjo mencapai 14.992 santri. Jumlah santri tersebut tercatat BPS Sidoarjo di tahun 2020 lalu. Menurutnya sangatlah penting untuk memberikan payung hukum dengan melihat banyaknya jumlah pondok pesantren dan santri di Kabupaten Sidoarjo.Tujuannya agar eksistensi pondok pesantren dan santri lebih berkembang dan memberikan kontribusi yang lebih signifikan di Kabupaten Sidoarjo.
“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap inisiatif DPRD Kabupaten Sidoarjo dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pesantren, hal ini merupakan langkah nyata upaya bersama untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan peran pesantren di Kabupaten Sidoarjo,” ucapnya.
Bupati H. Subandi juga mengatakan pembangunan Kabupaten Sidoarjo tidak hanya menitikberatkan pada aspek fisik dan ekonomi saja. Namun juga membangun Sumber Daya Manusia/SDM. Salah satunya SDM para santri untuk dapat menjadi agen perubahan. Menurutnya santri memiliki peran strategis dalam pembangunan di Kabupaten Sidoarjo. Santri dapat menjadi role model, teladan dan contoh akhlak mulia di masyarakat.
“Santri dapat menjadi agent of change, bukan hanya sebagai penerima manfaat tetapi juga sebagai obyek perubahan sosial, menjaga nilai-nilai kebangsaan dan keagamaan,” pungkasnya. (Tyaz)
View

إرسال تعليق
Hi Please, Do not Spam in Comments