Kasus Terhadap Jurnalis di Probolinggo Selesai Melalui Restorative Justice

Restorative Justice


Jawapes Probolinggo – Kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan terhadap jurnalis Probolinggo, Ida Y, dengan terlapor Susanto, warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, berakhir damai melalui mekanisme restorative justice di Unit PPA Polres Probolinggo Kota, Senin (27/10/2025).

Peristiwa terjadi 20 Agustus 2025 di Jalan Soekarno Hatta. Saat Ida membunyikan klakson untuk mendahului, Susanto yang berada di depan meludah ke arah kanan hingga mengenai dirinya. Merasa dilecehkan, Ida melapor ke Polres Probolinggo Kota dengan Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan.

Setelah dua bulan berjalan, Ida mencabut laporannya secara sadar tanpa tekanan. “Ini sebagai pembelajaran agar terlapor lebih berhati-hati dan tidak mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

Dalam proses restorative justice, Susanto yang berprofesi sebagai penjual LPG dan air mineral keliling mengakui kesalahan serta menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.

“Kami hanya memfasilitasi proses damai. Kedua pihak sepakat menyelesaikan kasus tanpa konflik lanjutan,” ujar Aipda Firman dari Unit PPA Polres Probolinggo Kota.

Dengan adanya pengakuan dan penyesalan terlapor, kasus ini dinyatakan selesai secara kekeluargaan melalui restorative justice. (Red)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

أحدث أقدم

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan