Gempur Rokok Ilegal, Ribuan Batang Disita di Pacitan

Petugas gabungan mengamankan ribuan batang rokok ilegal hasil operasi bersama

Jawapes, PACITAN - Pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan kembali diperketat. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai, TNI, Polri, dan Kejaksaan melakukan operasi gabungan di sejumlah wilayah.

Hasilnya, sejak Januari hingga Oktober 2025, sebanyak 14.520 batang rokok ilegal berhasil disita dari berbagai lokasi.

Kepala Satpol PP Pacitan, Ardyan Wahyudi menjelaskan, razia dilakukan di beberapa titik rawan, seperti Desa Bangunsari (Kecamatan Pacitan), Donorojo, dan Kebonagung.

“Seluruh barang bukti sudah kami serahkan ke Bea Cukai untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya, Senin (20/10).

Ardyan menambahkan, meski peredaran rokok ilegal di Pacitan cenderung menurun, pengawasan tetap dilakukan secara rutin. Petugas menyasar toko dan warung yang pernah terindikasi menjual rokok tanpa pita cukai resmi.

“Operasi akan terus berlanjut sampai peredaran rokok ilegal benar-benar tuntas ditekan,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat dan para pedagang untuk waspada serta melapor apabila menemukan indikasi penjualan rokok ilegal di lingkungan sekitar.

Menurutnya, ada empat ciri utama rokok ilegal yang perlu diwaspadai, yakni: polos tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, memakai pita cukai bekas dan salah personalisasi atau kode pabrik tidak sesuai.

“Penindakan ini bukan sekadar soal hukum, tapi bentuk perlindungan terhadap penerimaan negara dan kesehatan masyarakat,” pungkasnya. (Fin)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

أحدث أقدم

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan