![]() |
| Bupati Situbondo bersama Ketua DPRD didampingi Wabup beserta pimpinan DPRD menunjukan berita acara penandatanganan persetujuan bersama penetapan Propemperda Tahun 2026 |
Jawapes, SITUBONDO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo menyelenggarakan rapat paripurna persetujuan penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2026, serta agenda Pembahasan (Pembicaraan tingkat I) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi, bertempat di lantai II Aula kantor pemkab Situbondo, Rabu (29/10/2025). Kegiatan rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Situbondo Mahbub Junaidi yang diikuti pimpinan dan anggota DPRD, serta turut dihadiri Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo, Wabup Ulfiyah, Forkopimda, pimpinan OPD, camat dan Direktur RSUD.
Dikonfirmasi awak media usai memimpin rapat paripurna tersebut, Mahbub Junaidi mengatakan, hari ini DPRD Situbondo gelar rapat paripurna dengan beberapa agenda, salah satunya persetujuan penetapan Propemperda Tahun 2026. Ia menjelaskan sebagai bentuk perencanaan pembentukan peraturan daerah, maka setiap tahun anggaran harus melaksanakan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda). Hal tersebut ketentuannya harus ditetapkan sebelum penetapan APBD, sampai saat ini masih tahapan pembahasan KUA-PPAS. Maka hari ini sudah disepakati dan disetujui bersama program pembentukan peraturan daerah Tahun Anggaran 2026. Semua fraksi DPRD menyetujui penetapan Propemperda Tahun 2026.
"Secara garis besar dapat kami sampaikan bahwa ada 26 Raperda yang akan dibentuk dan dibahas pada Tahun Anggaran 2026. Itu semuanya bukan Perda baru, artinya ada perda yang sudah masuk ke tahap pembahasan dan hanya ada sekitar 13 perda baru. Baik itu atas inisiatif DPRD dan usulan dari pemerintah daerah," terangnya.
Lebih lanjut, Mahbub (sapaan akrabnya) menjelaskan, agenda paripurna berikutnya tentang persetujuan dan pembahasan (pembicaraan tingkat 1) Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi. Itu merupakan perda dari usulan pemerintah daerah yang disampaikan oleh bupati. Tujuan dibahasnya Raperda tersebut dalam rangka memberikan kepastian hukum dan terciptanya iklim investasi yang bagus di Situbondo. Tadi saat paripurna berlangsung, semua fraksi DPRD telah menyampaikan pandangan umumnya berupa catatan yang sifatnya substansial dan redaksional. Tentunya nanti akan ditindak-lanjuti pada tahapan pembahasan berikutnya.
"Kami juga sudah menyepakati pembentukan panitia khusus (pansus) sebagai perwakilan DPRD untuk membahas Raperda ini. Saat ini Raperda pemberian insentif dan kemudahan investasi masih tahap pembahasan (pembicaraan tingkat I)," pungkasnya. (Fin)
View

إرسال تعليق
Hi Please, Do not Spam in Comments