Jawapes Probolinggo – Polres Probolinggo menetapkan Muslim (54) dan anaknya, Diyas Candra (23), warga Desa Resongo, Kecamatan Kuripan, sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Dedi Darma Firdaus (27). Peristiwa berdarah itu terjadi di kios bensin jalur Sukapura pada Selasa (2/9), bermula dari konflik pribadi yang dipicu masalah asmara dan provokasi di media sosial.
Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif menjelaskan bahwa perselisihan panjang antara korban dan tersangka berakar dari hubungan korban dengan CD, mantan istri sah Diyas. “Hubungan itu sudah berlangsung sebelum CD resmi bercerai,” ungkap Latif dalam keterangan pers, Senin (8/9).
Dari hasil penyidikan, CD sempat menjalin hubungan terlarang dengan korban hingga hamil dan melahirkan. “Awalnya anak itu diduga anak dari tersangka, namun belakangan diketahui berbeda,” ujar Latif. Fakta tersebut memicu konflik rumah tangga yang akhirnya berujung perceraian.
Sekitar lima bulan sebelum tragedi, Diyas sempat menggerebek istrinya bersama korban di rumah mertua. Setelah bercerai, CD kemudian menikah dengan korban. Sejak saat itu, pasangan baru ini kerap menampilkan kemesraan mereka melalui media sosial, yang membuat pihak tersangka semakin tersulut.
Polisi juga mengungkap bahwa korban pernah melontarkan ancaman, bahkan menantang tersangka secara terbuka melalui media sosial. "Korban disebut pernah mengancam akan menembak tersangka," kata Latif. Hal ini memperburuk kondisi psikologis keluarga pelaku.
ketegangan terjadi pada Selasa pagi ketika Muslim dan Diyas melihat mobil korban berhenti di dekat rumah CD. Saat korban mengisi bensin di kios dekat kantor pos Sukapura, keduanya menghampiri dan terlibat adu mulut. Ucapan korban yang dianggap arogan memicu emosi tersangka.
Rekonstruksi awal menunjukkan Muslim kemudian mengeluarkan celurit dan menyerang korban. Sabetan bertubi-tubi mengenai kepala, perut, dan tubuh korban. “Korban tewas di tempat dengan luka bacok yang cukup parah,” jelas Latif. Visum et repertum menunjukkan 43 luka akibat senjata tajam di sekujur tubuhnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa mobil korban, sepeda motor pelaku, pakaian bernoda darah, dan dua bilah celurit yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan. TKP langsung disterilkan setelah laporan dari mertua korban diterima Polsek Sukapura.
Atas perbuatannya, Muslim dan Diyas dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun hingga seumur hidup.(Id)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments