Pertamina dan Aparat Hukum Kembali Kecolongan, Oknum SPBU Diduga Salahgunakan Wewenang

Pertamina

Jawapes Lumajang - Antrian panjang BBM subsidi Pertalite di Jawa Timur semakin meresahkan. Hal ini dipicu dugaan adanya Pengepul membeli berulang kali kemudian dijual kembali secara eceran yang merugikan masyarakat.

Kasus terbaru terjadi Senin, 15 September 2025 pukul 12.20 WIB di SPBU 55.673.18 Desa Sumberejo, Kecamatan Sukodono, Lumajang. Seorang pengendara motor Thunder tertangkap kamera melakukan pengisian berulang, diduga bekerja sama dengan oknum petugas SPBU.

Saksi mata menyebut praktik ini kerap terjadi. “Orang yang sama bolak-balik isi Pertalite, petugas membiarkan, sementara kami harus antre panjang,” ungkapnya.

Tim Investigasi Jawa Corruption Watch (JCW), Berry, menegaskan ini bentuk penyalahgunaan wewenang. 

“Oknum SPBU harus dicabut izinnya, petugas dan pengepul diproses hukum. Negara dirugikan, rakyat dikorbankan,” tegas Berry dalam laporannya, Rabu (17/9/2025).

Aturan distribusi BBM subsidi diatur Perpres 191/2014. Pasal 55 UU 22/2001 menyebut penyalahgunaan BBM subsidi dapat dipidana 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Publik mendesak Pertamina dan aparat hukum bertindak tegas agar subsidi energi tidak terus bocor ke pihak yang tidak berhak. (Tim)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

أحدث أقدم

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan