Kuasa Hukum Korban Peringatkan Penyidik Soal Prosedur Penyidikan

Polrestabes


Jawapes Surabaya – Kasus dugaan penggelapan dan penipuan oleh dua pengacara berinisial AM/MLK dan MT/TFK di Surabaya terus bergulir. Korban, Taufiq, melalui kuasa hukumnya Pipon Rudiantono, S.H., M.H., menegaskan sudah menempuh jalur hukum dengan laporan resmi ke Polrestabes Surabaya melalui STTLPM/1312/XI/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya tertanggal 26 November 2024.

Perkara ini telah naik ke tahap penyidikan di Unit Harta Benda (HARDA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pipon menyebut pihaknya menerima SP2HP pada 30 Juni 2025 dan korban bersama saksi sudah diperiksa ulang. Namun, proses dinilai lamban.

MLK sempat mangkir dari panggilan pertama dan baru hadir pada panggilan kedua. Saat diperiksa, ia berjanji mengembalikan uang serta sertifikat tanah (SHM) korban, tetapi hanya sebatas ucapan.

 “Itu janji kosong. Saya sudah sampaikan MLK tidak kooperatif, tapi kenapa penyidik masih percaya dan belum ada penetapan tersangka? Ini pertanyaan besar saya,” kata Pipon, Rabu (3/9/2025).

Korban Taufiq juga merasa heran. “Apakah kedua terlapor kebal hukum? Bukankah semua warga negara sama di mata hukum?” ujarnya.

Pipon mengingatkan, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, penyidik wajib menetapkan tersangka jika bukti cukup.

“Faktanya sampai sekarang belum ada tersangka, padahal bukti terang. Jika dibiarkan berlarut-larut, ini mencederai keadilan,” tegasnya.

Ia mendesak Kapolrestabes Surabaya, Kasat Reskrim, dan Unit HARDA memberi atensi penuh pada kasus yang sudah tujuh bulan berjalan. 

“Publik menunggu langkah konkret dan transparan dari kepolisian demi kepastian hukum serta menjaga marwah institusi. Percepatan penanganan perkara ini penting untuk menegakkan supremasi hukum dan kepercayaan masyarakat,” tutup Pipon. (Dnil)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan