Ilustrasi Police Misconduct (pelanggaran Polisi) : dugaan oknum anggota SPN Purwokerto Polda Jateng lakukan intimidasi ke 3 orang warga sipil. |
Jawapes, BANYUMAS - Berawal dari adanya perselisihan internal rumah tangga antara inisial KW dan Vi, hingga melebar pada dugaan intimidasi terhadap orang lain (teman-teman Vi) yang berinisial WY (58), CU (42) dan M (40). KW merupakan salah satu oknum anggota aktif SPN Purwokerto Polda Jateng berpangkat Aiptu yang diduga melakukan intimidasi dengan cara menyuruh atau memerintahkan dan atau memaksa orang lain untuk melakukan serta memberikan informasi tentang Vi, yang notabennya orang yang diperintahkan itu tidak memahami masalahnya. Hal itu dianggap bagi WY, CU dan M bagian perbuatan yang tidak menyenangkan dan dirasa tidak nyaman bagi dirinya.
Adanya perilaku yang dilakukan oleh KW terhadap WY, CU dan M, maka ketiga korban tersebut melakukan perlindungan hukum dengan mendatangi dan melakukan aduan ke Propam SPN Purwokerto Polda Jateng, Selasa (09/09/2025) sekira Pukul 08.00 Wib, sebagai antisipasi perbuatan yang bisa dimungkinkan berdampak buruk.
Salah satu warga sipil berinisial M (32) warga Kecamatan Sumbang mengungkapkan, dirinya adalah sebagai saksi Vi saat dalam proses persidangan perceraian di Pengadilan Agama Purwokerto di tanggal 2 Juni 2025. Ia menyebut, pada saat proses sidang berlangsung, KW melakukan perbuatan yang tidak menghormati dengan melontarkan kalimat tidak seronok hingga ditegur oleh Hakim. KW juga menuduh saksi dari Vi yaitu M adalah saksi bohong.
"Dari perilaku itu, saya merasa terintimidasi dan merasa takut hingga saat ini karena pada proses sidang gerakan dan tatapannya selalu menuju saya," ungkapnya kepada awak media.
Sementara itu berdasarkan keterangan WY (58) yang merupakan warga Kecamatan Purwokerto Selatan juga merasa takut dan menyampaikan, bahwa saat itu di Bulan Februari 2025 sekitar Pukul 09.00 Wib datang seorang laki-laki kerumah mencari saya. Dari kedatangannya itu mengenalkan pada suami saya dengan mengatakan KW itu dari anggota SPN Purwokerto dan mencari saya. Terasa bingung, saya berpikir urusan apa dengan saya.
"KW menyebut bahwa dirinya adalah suami dari Vi, dari situ saya kaget dan bertanya ada urusan apa sampai disini. KW menjawab Vi tidak pulang, padahal saya sama sekali tidak tau permasalahannya. Dari komunikasi itu, saya disuruh memata-matai, menyuruh, melaporkan dan menginformasikan Vi pada saat akan dilaksanakan Plesiran Komunitas kami ke Jogja, dimana Vi merupakan Ketua dari komunitas kami," terangnya.
WY menambahkan, dari hal itu saya merasa terintimidasi dan tidak nyaman. Padahal saya belum kenal dan baru bertemu.
"Dari situ saya merasa takut karena saya tidak tau permasalahan rumah tangganya, saat saya jadi saksi proses sidang cerai di Bulan Juni 2025, dia juga selalu menatap saya," imbuhnya.
Korban dugaan intimidasi lainnya yaitu CU (42) warga Kecamatan Sumbang mengungkapkan, dari bulan yang sama yaitu di 13 Februari 2025 sore, KW datang kerumah saya menanyakan keberadaan Vi, sedangkan saya tidak tau masalahnya dan keberadaannya. Kedua kalinya datang lagi pada 15 Februari, menanyakan tentang acara komunitas plesiran ke Jogja dan menyuruh, melapor serta memberikan informasi (menuruti perintah KW). Disampaikan KW nanti ada orangnya yang datang kesitu.
"Kan saya merasa tertekan, saya bersama anggota komunitas mau plesiran malah saya harus ngurusi KW, merintah harus share lok, turun dimana dan perintah macam-macam lainnya," ujar CU dalam keterangannya.
Kami merasa sangat tidak nyaman dan tertekan dengan cara Aiptu KW yang sudah mengganggu ketenangan kami.
Saat dikonfirmasi awak media dalam keterangannya Kanit Provost Agus Prasetyo S.Kep., M.M menyampaikan, berjanji akan menindaklanjuti dugaan intimidasi tersebut sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
"Kami akan panggil Aiptu KW untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat," tegas Agus Prasetyo usai menerima aduan dan membuatkan pernyataan perlindungan kepada Kesatuan SPN Polda Jateng untuk ketiga pengadu.
Kasus yang semestinya diselesaikan secara internal rumah tangganya, namun tidak secara akal sehat dilakukan hingga melibatkan beberapa orang lain yang tidak tau permasalahannya. Hal itu justru menggores citra Institusi Polri dengan kode etik sebagai pedoman sikap, perilaku dan perbuatan anggota Polri dalam menjalankan tugas dan kehidupan sehari-hari yang mencakup etika kepribadian, kenegaraan, kelembagaan dan hubungan dengan masyarakat.(Cpt)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments