Konferensi Pers Polres Wonosobo tentang tindak pidana peredaran uang palsu lintas wilayah
Jawapes, Wonosobo - Polres Wonosobo Polda Jateng berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang dilakukan oleh dua orang pria berinisial S (47) warga Garung Wonosobo dan BW (50) warga Cilacap. Dalam kegiatannya,, kedua pelaku tidak hanya mengedarkan namun juga memproduksi uang palsu dengan pecahan Rp.50.000 dan Rp.100.000.
Kasus ini terungkap setelah seorang pedagang di Pasar Induk Kertek bernama Tuminah alias Imbuh (52), melaporkan adanya transaksi mencurigakan pada Kamis pagi (04/07/2025) sekitar Pukul 06.30 Wib.
"Pelaku S membeli dua liter minyak goreng dengan uang pecahan Rp.50.000 yang diduga palsu. Curiga hal itu, korban meminta pelaku mengganti dengan uang asli. Namun bukannya menuruti, pelaku justru berusaha melarikan diri hingga akhirnya ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek Kertek," ungkap Tuminah.
Dari hasil pengembangan, tim Unit 1 dan Resmob Satreskrim Polres Wonosobo bergerak ke Cilacap dan menangkap BW, yang diduga kuat sebagai pembuat uang palsu tersebut. Dari lokasi, Polisi menyita berbagai peralatan cetak, lem, printer hingga uang palsu setengah jadi dalam jumlah besar.
Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka antara lain 31 lembar uang pecahan Rp.50.000 palsu, sepeda motor, helm serta berbagai pecahan rupiah lain. Sementara dari tangan BW, Polisi menyita ratusan lembar uang setengah jadi, plat cetakan, hingga peralatan sablon dan printer yang digunakan untuk memproduksi rupiah palsu.
Kapolres Wonosobo AKBP M. Kasim Akbar Bantilan S.I.K., M.M menegaskan, bahwa pihaknya akan terus menindak tegas peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Wonosobo.
"Peredaran uang palsu sangat merugikan masyarakat dan berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi. Kami mengapresiasi laporan warga yang membantu terbongkarnya kasus ini. Kepada masyarakat, kami imbau agar lebih teliti saat menerima uang tunai, khususnya di pasar atau pusat keramaian dan segera melapor jika menemukan adanya uang yang mencurigakan," tegasnya dalam Konferensi Pers, Rabu (10/09/2025) di Mapolres Wonosobo.
Selanjutnya, dijelaskan, bahwa pada hari Selasa (09/09), pihak Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah melakukan pengecekan uang palsu yang diamankan di Mapolres Wonosobo. Hasil pengecekan memastikan bahwa barang bukti tersebut merupakan rupiah palsu. Kemudian pada hari Rabu (10/9), Polres Wonosobo menggelar press release resmi.
Selain Kapolres, hadir pula Plh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah, Ibu Nita Rachmenia yang menyampaikan hasil pemeriksaan dan memberikan apresiasi terhadap kinerja Polres Wonosobo.
"Kami dari Bank Indonesia mengapresiasi langkah cepat Polres Wonosobo dalam membongkar kasus peredaran uang palsu ini. Kepada masyarakat, kami mengingatkan agar selalu mengenali dan memeriksa keaslian rupiah dengan prinsip 3D : Dilihat, Diraba, Diterawang. Apabila menemukan kejanggalan, segera laporkan kepada pihak berwenang," ujar Nita Rachmenia.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 36 Ayat (3) jo Pasal 26 Ayat (3) dan Pasal 36 Ayat (2) jo Pasal 26 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Rochim)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments