39,66 Gram Sabu Disita dan 10 Tersangka di Amankan, Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Kota Probolinggo


Jawapes Probolinggo – Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap 10 orang tersangka kasus narkoba dalam Operasi Tumpas Semeru 2025. Penindakan tersebut diumumkan melalui konferensi pers di Ruang Rupatama Polres Probolinggo Kota, Jumat (19/9/2025) pagi.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri S.I.K M.I.K, menjelaskan bahwa dari 10 tersangka yang diamankan, satu orang berperan sebagai bandar sementara sembilan lainnya sebagai pengedar. “Delapan orang di antaranya terhubung dalam satu jaringan peredaran sabu,” ujarnya.

AKBP Rico menyebut operasi ini digelar selama 12 hari, mulai 30 Agustus hingga 10 September 2025. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengungkap jaringan yang beroperasi lintas wilayah, termasuk Pasuruan.



Polisi mengidentifikasi para tersangka dengan inisial FZ, RH, MZZ, RNR, ARFH, MFB, JK, dan MSH yang terlibat dalam satu jaringan. Sementara dua pengedar lain yakni JS dan AA diamankan di lokasi berbeda.

Selain penangkapan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 39,66 gram, 11 unit telepon genggam, enam timbangan digital, ratusan plastik klip, serta uang tunai Rp 3,1 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.

Kapolres menambahkan, FZ yang ditangkap di Kota Pasuruan berperan sebagai bandar utama. Ia masih memiliki kaitan dengan sosok berinisial “Changcuters”, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) Polres Probolinggo Kota.

Menurut Rico, operasi ini digelar tidak hanya untuk memberantas peredaran narkotika, tetapi juga menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. “Kami ingin Probolinggo tetap aman dari ancaman narkoba,” tegasnya.



Kasat Narkoba Polres Probolinggo Kota, AKP Evan Andias, menambahkan bahwa sebagian tersangka merupakan residivis yang kembali mengulangi perbuatannya setelah keluar dari penjara. " Ada beberapa tersangka yang pernah keluar dari penjara" pungkasnya 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara hingga maksimal 12 tahun, serta denda antara Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar."Tutup AKBP Rico. (id)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan