![]() |
Tokoh Adat Buay Nyata M. Helmi |
Jawapes Tanggamus - Tokoh Adat Marga Buay Nyata M.Helmi gelar Batin Pamuka Adat turut mendukung kegiatan penertipan lahan garapan tanah Ulayat Adat (eks. PT.TI) oleh Dalom Azhari, S.H., kelompok adat marga Buay Belunguh .
Hal ini suatu niat mulia. Bahwa perlu diingat, pada tahun 2000. Para pimpinan adat 3 marga yaitu Buay Belunguh, Buay Nyata dan Buay Turgak yang mengatasnamakan Tim 20 yang didalam Tim 20 para tokoh adat marga Buay Nyata, Buay Belunguh dan Buay Turgak .
"Saya sebagai Tokoh Adat Marga Buay Nyata meminta kepada dalom Azhari cs, tolong di cros cek ulang. Adanya jual beli di lokasi tanah ulayat adat tersebut. Bahkan ada keserakahan disana menjual belikan lahan dengan segala dalih untuk meraih keuntungan pribadi," tegasnya Batin Helmi
Harapan tokoh adat Buay Nyata yang terdiri dari 5 Pekon Kota Agung sebagai ibu marga ,Terbaya, Kusa, Kedamaian dan Teba sebagai Penggawa Marga. Supaya batas wilayah adat ini diluruskan dengan batas yang sudah di sepakati pada tahun 1966 saat Muhammad Khalil gelar Pengeran Ratu Marga menjabat sebagai Kepala Negeri. Dengan batas Utara hutan kawasan ,sebelah selatan laut samudra, sebelah timur dengan Way Kerta dan sebelah barat berbatasan dengan Way Jelai, sekarang ini di klem milik marga Buay Belunguh jilid 2," tambahnya.
Apa lagi saat ini 2 marga yang pernah ikut berjuang untuk mengembalikan tanah Ulayat adat ke adat tersebut sudah tidak ada lagi namanya, ini keserakahan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Bisa dikatagorikan Kejahatan Pertanahan.
Pelaku juga dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan peraturan perundang-undangan terkait.
"Penting untuk dicatat bahwa tanah ulayat memiliki kedudukan hukum yang khusus dan dilindungi oleh hukum adat serta peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap transaksi yang melibatkan tanah ulayat harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk mendapatkan persetujuan dari pihak-pihak yang berwenang, seperti kepala adat dan masyarakat adat," ungkapnya.
Terpisah, Dalom Azhari, SH menambahkan bahwa perjuangan tokoh-tokoh adat sudah luar biasa berjalan selama 30 tahun berjuang. Dari Pansus DPRD, sidang MA dan sidang ditingkat Pengadilan Negeri Kalianda.
"Semua dukumen ada dengan saya. Waktu itu PT. Tanjung Djati menyewa dengan Adat Buay Belunguh. Sertifikatnya ada dengan saya. Jadi, jelas selama ini ada oknum-oknum yang bermain untuk kepentingan politik," pungkas Dalom.
Harapannya, pemerintah dan dinas terkait mendukung perjuangan Adat Buay Belunguh dikarenakan tanah tersebut bukan tanah terlantar atau tanah negara, tetapi itu tanah adat untuk masyarakat banyak," tutupnya (Ady)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments