Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Ringkus 4 Orang Diduga Terlibat Narkoba dan 1 Masih DPO


Jawapes, SIDOARJO - Empat orang berinisial JRS (34) warga Desa Entalsewu Kecamatan Buduran, MAS (31) warga Desa Entalsewu Kecamatan Buduran, BF (28) warga Kelurahan Pucang Kecamatan Sidoarjo dan YFW (26) asal Singosari harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran kedapatan menyimpan barang terlarang.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolresta Sidoarjo, AKBP M.Z Rofik didampingi Kasatresnarkoba Kompol Riki Donaire Piliang dan Ps. Kasi Humas Iptu Tri Novi Handono saat press rilis di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (12/8/2025).

Diungkapkan AKBP M.Z Rofik bahwa pada Selasa 15 Juli 2025 sekira pukul 20.00 Wib, Polisi menangkap tersangka JRS dan MAS di wilayah Desa Entalsewu Kecamatan Buduran serta menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis ganja dengan berat total 2.793 gram atau 2.8 Kg dan barang bukti lainnya.

Setelah dilakukan pengembangan, Polisi juga menangkap BF dirumahnya yang berperan sebagai orang yang menitipkan ganja kepada tersangka JRS dan MAS. Sedangkan tersangka YFW ditangkap pada Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 17.00 Wib dirumahnya kawasan Singosari beserta barang bukti. Sementara M masih DPO. 

Lebih lanjut, AKBP M.Z Rofik mengatakan bahwa dalam kasus ini, Polresta Sidoarjo telah menyelamatkan ±2.793 jiwa dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai sekitar Rp50.000.000.

Dari hasil penangkapan, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa, Narkotika jenis ganja dengan berat total 2.793 gram atau 2.8 Kg, 1 kotak kardus dililit dengan isolasi warna coklat, 1 kotak gabus warna putih dililit isolasi warna coklat, 7 puntung rokok berisi narkotika golongan I jenis tanaman ganja sisa pakai dan 1 buah handphone merk I Phone.

"Keempat tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp8 Milyar," pungkasnya. (Tyaz)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

أحدث أقدم

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan