Polsek Panji Ungkap Judi Togel Online dengan Omset Jutaan

Unit Reskrim Polsek Panji mengamankan dugaan pelaku perjudian online beserta sejumlah barang bukti

Jawapes, SITUBONDO – Unit Reskrim Polsek Panji berhasil mengungkap kasus dugaan perjudian online jenis togel di kawasan Pasar Panji, Kelurahan Mimbaan Situbondo, Kamis (28/8/2025) malam.

Seorang pria berinisial AH (43), warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti oleh petugas.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB di salah satu kios milik pelaku. Dari lokasi, polisi menemukan sebuah ponsel berisi akun judi online dengan saldo aktif ratusan ribu rupiah, buku rekening, kartu ATM, serta beberapa kertas rekapan nomor togel.

“Pelaku AH diamankan saat sedang merekap nomor togel. Dari pemeriksaan awal, ia mengaku sudah menjalankan aktivitas judi online ini kurang lebih empat bulan,” kata Kapolsek Panji AKP Nanang Priyambodo, Jumat (29/8/2025).

Barang bukti yang disita polisi antara lain satu unit handphone, satu rekening BRI Simpedes berisi saldo Rp1,3 juta hasil judi, buku rekapan nomor togel, hingga beberapa lembar kertas berisi catatan angka togel. Total saldo yang masih tersisa di akun judi online AH sekitar Rp846 ribu.

Modus yang digunakan pelaku yakni merekap nomor togel dari para pemasang, kemudian memasukkannya ke situs judi online. Uang hasil judi ditransfer melalui rekening pribadi pelaku. “Uang tersebut diakuinya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari," kata AKP Nanang.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat soal adanya praktik judi togel online di sekitar Pasar. Unit Reskrim Polsek Panji kemudian melakukan penyelidikan sebelum akhirnya menangkap AH beserta barang bukti.

Kini pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolsek Panji untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat AH dengan pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 3 UU ITE atau pasal 303 KUHP tentang perjudian.

"Polisi akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian, termasuk judi togel online maupun konvensional. Kami juga menghimbau kepada warga untuk menjauhi praktik ini karena merugikan diri sendiri dan orang lain,” tegas Kapolsek Panji AKP Nanang.

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

أحدث أقدم

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan