Polresta Banyumas Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Jingkang

Pelaksanaan acara penyuluhan hukum bagi masyarakat yang diselenggarakan oleh Polresta Banyumas di Desa Jingkang

Jawapes, BANYUMAS - Polresta Banyumas melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum bagi masyarakat di Desa Jingkang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jumat (15/8/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mencegah terjadinya tindak pidana di wilayah tersebut.

Kegiatan penyuluhan hukum ini dihadiri oleh Kepala Desa Jingkang Edi Riyanto, tokoh masyarakat, perangkat desa, serta warga Desa Jingkang. Narasumber dalam kegiatan ini adalah AKP Yusuf Triwiyanto dari Polresta Banyumas, yang memberikan materi terkait berbagai aspek hukum yang relevan dengan kehidupan sehari-hari masyarakat.

Dalam sambutannya, Edi Riyanto menyampaikan apresiasi kepada Polresta Banyumas atas inisiatif penyelenggaraan penyuluhan hukum ini. Ia berharap, dengan adanya kegiatan ini, masyarakat Desa Jingkang dapat lebih memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara, serta dapat menghindari perbuatan yang melanggar hukum.

AKP Yusuf Triwiyanto dalam paparannya menjelaskan tentang pentingnya kesadaran hukum bagi setiap warga negara. Ia juga memberikan contoh-contoh kasus hukum yang sering terjadi di masyarakat, serta cara mencegahnya. Selain itu, ia juga memberikan kesempatan kepada peserta untuk bertanya dan berdiskusi mengenai permasalahan hukum yang mereka hadapi.

Kegiatan penyuluhan hukum ini mendapat sambutan positif dari masyarakat Desa Jingkang. Mereka antusias mengikuti kegiatan ini dan aktif bertanya kepada narasumber. Diharapkan, kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Desa Jingkang dalam meningkatkan kesadaran hukum dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. (Mugi)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

أحدث أقدم

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan