Pengembalian Uang Sitaan Rp1,8 M, Kejari Sidoarjo Serahkan ke Perumda Delta Tirta


Jawapes, SIDOARJO – Sitaan hasil tindak pidana korupsi terkait pasang baru pelanggan periode tahun 2012–2015, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo menerima secara resmi pengembalian barang bukti berupa uang dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Acara penyerahan yang berlangsung di Aula Kantor Kejari Sidoarjo ini, disaksikan langsung oleh jajaran pejabat terkait, Kamis (28/8/2025).

Dalam kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Sidoarjo menyerahkan uang sitaan senilai Rp1.849.838.115 kepada Perumda Delta Tirta. Jumlah tersebut merupakan bagian dari kerugian negara senilai Rp5.752.191.730 yang berhasil diselamatkan melalui proses penegakan hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Zaidar Rasepta, S.H., M.M., mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak Perumda Delta Tirta atas dukungan dan kerja samanya selama proses penegakan hukum yang kami laksanakan di Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Sinergi ini sangat penting bagi kami dalam menjalankan tugas kami untuk menegakkan keadilan.

Lanjut Zaidar, eksekusi terhadap terpidana dan pengembalian barang bukti merupakan langkah penting dalam mengembalikan kerugian negara. “Kami berharap ke depan Delta Tirta dapat terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Sidoarjo,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama Perumda Delta Tirta Sidoarjo Ir Dwi Hary Soeryadi, M.M.T., menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kerja keras Kejaksaan Negeri Sidoarjo dalam menuntaskan kasus ini. Dwi juga menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan, para Kasi, serta jajaran Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang telah bekerja keras.

“Bagi kami, pengembalian barang bukti ini menjadi pemicu untuk semakin bekerja sesuai aturan yang berlaku. Momentum ini sekaligus mengingatkan kami untuk terus memperkuat tata kelola perusahaan yang bersih, transparan, dan berintegritas,” ungkapnya.

Pengembalian uang sitaan ini juga menjadi simbol nyata dari keberhasilan sinergi antara aparat penegak hukum dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam menjaga aset negara. Serta diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah maupun BUMD.

Sebagai perusahaan penyedia layanan air bersih, Perumda Delta Tirta memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan ketersediaan air yang sehat dan layak bagi masyarakat. Dengan adanya pengembalian aset ini, perusahaan berkomitmen untuk mengoptimalkan setiap potensi agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh seluruh pelanggan. (*)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan