Jawapes Surabaya – Supolo Setyo Wibowo, S.H., M.H., pengacara Kantor Hukum Graha Keadilan, membela pasangan suami istri terdakwa kasus percobaan jual beli ginjal asal Sidoarjo tanpa menerima bayaran. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Selasa (12/8/2025) menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ahmad Farid Hamsah divonis 3 tahun penjara dan istrinya, Ayu Wardhani Secatur Rohmania, 2 tahun penjara. Sebelumnya keduanya dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider kurungan.
Supolo bersama Edi Waluyo, S.H., mendampingi klien selama 15 kali persidangan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Ia mengaku tergerak membela karena alasan kemanusiaan. “Kondisi ekonomi mereka terpuruk hingga nekat menjual ginjal. Mereka masih punya anak-anak yang butuh orang tua. Saya ikhlas membantu,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).
Ia mengapresiasi Majelis Hakim yang memberi vonis sesuai harapan. Bagi Supolo, profesi pengacara bukan sekadar membela, tetapi menegakkan hukum berkeadilan dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. (Dnil)
View
إرسال تعليق
Hi Please, Do not Spam in Comments