Pemkab Situbondo Salurkan Bantuan Dana Hibah untuk Tempat Peribadatan

Bupati didampingi Wabup dan Sekdakab Situbondo foto bersama dengan perwakilan penerima bantuan dana hibah tempat peribadatan usai penyerahan simbolis

Jawapes, SITUBONDO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo gelar Sosialisasi kepada penerima dana hibah untuk tempat peribadatan Tahun 2025 yang tersebar di 17 kecamatan, Kamis (7/8/2025) di Pendopo Rakyat Situbondo. Dalam acara sosialisasi itu, Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo bersama Wakil Bupati Ulfiyah secara simbolis menyerahkan bantuan tersebut kepada perwakilan penerima dana hibah.

Wabup Situbondo Ulfiyah menjelaskan, hari ini pemerintah daerah melaksanakan sosialisasi dan sekaligus menyalurkan bantuan dana hibah untuk tempat peribadatan, antaranya tempat ibadah masjid, mushollah dan gereja. Pihaknya merasa bersyukur karena seluruh pengurus lembaga penerima dana hibah bisa hadir dalam acara sosialisasi ini. Wabup Situbondo berpesan kepada para penerima hibah agar menggunakan dana tersebut untuk mendukung peningkatan sarana tempat peribadatan. Lalu pesan berikutnya, tetap menjaga kondusifitas dalam mengajar santri-santriwatinya dan melaksanakan ibadah. Pihaknya juga menyoroti kondisi tempat ibadah di beberapa daerah terpencil yang masih minim fasilitas, yaitu ada yang belum memiliki tempat wudhu, sehingga berwudhu di sungai. 

"Harapan kedepan dengan adanya bantuan ini, seluruh infrastruktur tempat ibadah masjid, mushollah dan gereja bisa lebih baik. Besaran nominal bantuan dana hibah yang diberikan bervariasi sesuai pengusulan, ada yang Rp5 juta hingga Rp10 juta. Sekarang melakukan penyerahan bantuan secara simbolis dan selanjutnya untuk teknis dilakukan oleh Kabag Kesra," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo melalui Kepala Seksi Intelijen Huda Hazamal menjelaskan, sebagai narasumber pihaknya membahas materi tentang dampak hukum penyalahgunaan dana hibah. Ia menerangkan bahwa dana hibah ini bersumber dari keuangan daerah (APBD), sehingga laporan pertanggung-jawabannya harus sesuai dengan proposal. Misalnya digunakan untuk tempat peribadatan, maka harus sesuai peruntukannya dan jangan digunakan untuk lainnya.

"Laporan pertanggung-jawabannya harus jelas dan tepat waktu, yaitu di tahun ini harus dipertanggung-jawabkan sekitar Bulan Desember 2025. Para pengelola dana hibah dibimbing oleh Kabag Kesra dan harus diperhatikan supaya sesuai dengan peruntukan," tegasnya. (Fin)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan