Linda Klaim Dirugikan, Polres Probolinggo Dalami Dugaan Penggelapan Jual Beli Tanah

Foto korban saat memasuki ruang Pidana umum (Pidum) polres Probolinggo 

Jawapes Probolinggo-Kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah bernilai Rp4 miliar di Kabupaten Probolinggo masih dalam proses penyidikan kepolisian. Perkara ini mencuat setelah Linda melaporkan ES yang diduga menguasai tanah meski pembelian telah lunas dilakukan.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, melalui Kanit Pidum Ipda Effendi Sudaryono, menegaskan penyidikan tetap berjalan. Ia menyebut pihaknya sudah melibatkan saksi ahli untuk memperkuat bukti dalam perkara tersebut.

“Dalam proses penanganan perkara ini kami sudah menghadirkan saksi ahli. Pada Juni lalu, seorang ahli pidana memberikan keterangan untuk memperjelas konstruksi hukum,” ujar Ipda Effendi, Jumat (22/8/2025).

Menurutnya, penyidik berupaya teliti agar penanganan perkara tidak menyalahi prosedur. Hal ini juga untuk menepis anggapan bahwa kasus tersebut berhenti di tengah jalan.

Effendi menambahkan, penyidik masih mengembangkan penyidikan dengan melakukan koordinasi ke berbagai pihak, termasuk pengadilan negeri. “Penyidik akan menindaklanjuti perkara ini sesuai mekanisme yang ada,” kata dia.

Kasus berawal dari transaksi tanah bersertifikat hak milik (SHM) Nomor 00497/Tegalrejo atas nama Ruhana dengan nilai Rp4 miliar. Pada 17 April 2020, transaksi dilakukan di kantor Notaris Endang Sulistyo Kartikawati, Kecamatan Leces, disertai penandatanganan akta perjanjian dan kuasa menjual antara ES dan pembeli.

Meski pembayaran telah tuntas, lahan tersebut tidak beralih kepemilikan. Sertifikat yang seharusnya diproses balik nama bahkan diketahui telah diambil kembali oleh ES dari kantor notaris tanpa pemberitahuan kepada pembeli.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Probolinggo. Linda, selaku pelapor, mengaku dirugikan karena hak atas tanah tak kunjung diterimanya meski semua persyaratan telah dipenuhi.

Pada 31 Juli 2025 lalu, Yogi, putra Linda, mendatangi Mapolres Probolinggo untuk meminta kejelasan perkembangan kasus. Pihak keluarga berharap proses penyidikan bisa segera menemukan titik terang agar hak mereka kembali.(Id)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan