Kasus Penipuan Ikan: Pelaku Ditangkap di Maluku, Rugikan Korban Rp110 Juta


Jawapes Probolinggo-Polsek Mayangan, Polres Probolinggo Kota, menangkap seorang pria asal Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial FR (37), atas dugaan penipuan bisnis ikan dengan nilai transaksi ratusan juta rupiah. FR diamankan pada Rabu (20/8) setelah dilaporkan oleh pengusaha ikan asal Probolinggo, AP (38).

Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, menjelaskan bahwa hubungan bisnis antara keduanya sudah berlangsung sejak 2022. Selama beberapa waktu, transaksi berjalan normal hingga akhirnya muncul permasalahan pada akhir 2024.

“Korban dan pelaku sebelumnya sudah terbiasa melakukan jual beli ikan. Namun, pada transaksi terakhir ini, pesanan korban tidak pernah terealisasi,” ujar Zainullah, Senin (25/8).

Kasus ini bermula ketika AP memesan ikan lencam sebanyak 15 ton atau setara satu kontainer pada 9 November 2024. Nilai transaksi mencapai Rp420 juta, setelah pelaku menawarkan ikan tersebut melalui unggahan media sosial.

Setelah kesepakatan, pelaku meminta uang muka sebesar 30 persen. Korban mentransfer Rp35 juta pada 20 November 2024. FR kemudian beralasan hanya memiliki stok 4 ton dan meminta tambahan waktu.

Dalam proses berikutnya, AP kembali mentransfer sejumlah uang secara bertahap hingga total mencapai Rp110 juta. Namun, ikan yang dijanjikan tidak pernah dikirimkan hingga batas waktu yang telah disepakati.

Merasa dirugikan, AP melaporkan kejadian itu ke Polsek Mayangan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan FR di wilayah Maluku.

Kapolsek Mayangan, Kompol Heri Sugiono, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap pada 14 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 WIT di Pelabuhan Dobo, Kecamatan Pulau-pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku.

“Dalam penangkapan ini, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga lembar rekening koran Bank BRI, satu surat pernyataan bertanggal 25 Februari 2025, serta satu bundel tangkapan layar percakapan WhatsApp,” kata Kompol Heri.

Heri menambahkan, saat ini kasus masih dalam tahap penyidikan awal. “Untuk penerapan pasal dan perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses pemeriksaan selesai,” ujarnya menegaskan.

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

أحدث أقدم

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan