Inspektorat Tanggamus Pastikan Temuan BPK Terkait Dana BOK Puskesmas Sudah Dikembalikan



Jawapes Tanggamus – Sejumlah Puskesmas di Kabupaten Tanggamus menjadi sorotan setelah adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mensinyalir dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2024. 


Dijelaskan dalam pemberitaan sebelumnya Nilai yang ditapsir pada temuan LHP tersebut mencapai lebih dari Rp241 juta, untuk 24 Puskesmas yang tersebar di wilayah setempat.


Kendati demikian, seluruh pihak UPTD bergerak cepat menindaklanjuti temuan tersebut. 


Salah satu dari Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Puskesmas Sanggi Kecamatan Bandar Negeri Semuong misalnya. pihaknya membenarkan bahwa proses pemeriksaan telah dilakukan oleh BPK, dan seluruh kelebihan pembayaran sudah dikembalikan sesuai petunjuk yang diterima.


"Benar, kami telah diperiksa beberapa waktu lalu. Sesuai arahan dari BPK, seluruh dana yang menjadi temuan telah kami kembalikan. Tidak ada yang ditutup-tutupi," ujar KUPT yang sering di panggil dr. Panji.


Selain pengembalian dana, ia juga mengungkapkan bahwa masing-masing puskesmas yang terlibat telah menerima teguran resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus, sebagai bentuk pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang.


"Melalui Dinas Kesehatan, kami menerima teguran langsung. Intinya kami diingatkan untuk lebih teliti, transparan, dan taat pada aturan dalam menggunakan anggaran," tambah dr.Panji saat ditemui di ruang kerjanya, Jum'at (08/08/2025).


Hal senada juga disampaikan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus Gustam. Beliau menjelaskan, bahwa seluruh pengembalian dana telah dilakukan dan tercatat secara administratif. 


Dimana dana pengembalian telah disetor ke rekening dan Bukti setor telah disampaikan ke BPK Perwakilan Lampung sebagai dasar bahwa sudah ditindaklanjuti dan sudah dinyatakan selesai oleh BPK. Hal tersebut juga tertuang dalam LHP BPK bahwa untuk pengembalian sudah di setoran ke rekening BLUD.


"Kedepan kami berharap jajaran Dinas Kesehatan dan para KUPT bisa lebih cermat dalam perencanaan maupun pertanggungjawaban anggaran," jelas Gustam saat dikonfirmasi.


Inspektorat juga menyatakan akan meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap satuan kerja yang mengelola dana publik, terutama pada sektor pelayanan dasar seperti kesehatan.

Meskipun persoalan ini sempat memicu kekhawatiran publik, Pemerintah Kabupaten Tanggamus memastikan bahwa tidak ada niat buruk dalam pengelolaan dana tersebut.


"Kejadian ini menjadi pelajaran penting agar seluruh aparatur lebih disiplin dalam menjalankan tugas, terutama yang berkaitan dengan anggaran pelayanan masyarakat," tutup sekretaris Inspektorat tersebut. (Ady)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

أحدث أقدم

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan