2 Orang Terdakwa Kasus Pasba Perumda Delta Tirta Jalani Tahanan di Lapas Klas II-A Sidoarjo

Kasi Pidsus Jhon Franky Yanafia Ariandi saat konferensi pers

Jawapes, SIDOARJO - Kejaksaan Negeri Sidoarjo gelar konferensi pers pada Jumat (1/7/2025), terkait pelaksanaan eksekusi terhadap 2 orang terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi Pasang Baru Perumda “Delta Tirta” Sidoarjo tahun 2012–2015 yaitu mantan Direktur Teknik PDAM Delta Tirta Sidoarjo, Slamet Setiawan dan Samsul Hadi menjabat pada bagian pasba / sambungan rumah KPRI saat kasus itu terjadi.

Dalam hal ini, Kajari Sidoarjo Zaidar Rasepta melalui Kasi Pidsus Jhon Franky Yanafia Ariandi mengungkapkan bahwa eksekusi kedua terdakwa dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo sebagai tindak lanjut atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

"Sedangkan untuk terdakwa atas nama Juriyah (bendahara), eksekusi belum dapat dilaksanakan karena hingga saat ini salinan resmi Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung belum diterima oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo," ucapnya kepada media, Jumat (1/8/2025).

Lanjut Franky, terdakwa secara langsung atau melalui KPRI Delta Tirta memperoleh keuntungan dari kegiatan Pasang Baru (Pasba) sebesar Rp5.752.191.730 sebagai nilai kerugian keuangan Negara.

Dari hasil laporan hasil audit Inspektorat, telah dikembalikan oleh terdakwa sebesar Rp1.849.838.115, sehingga masih ada kerugian keuangan Negara yang menjadi keuntungan terdakwa yang belum terpulihkan, yakni sebesar Rp3.902.353.615, terang Franky.

"Atas perbuatannya yang sebelumnya divonis bebas, Slamet Setiawan di Pidana penjara selama 6 tahun, pidana denda sebesar Rp300.000.000, dimana terdakwa Samsul Hadi juga menerima putusan yang sama. Namun keduanya juga harus mengembalikan Rp3.902.353.615, jika belum ada pengembalian maka pidana penjara ditambah 3 tahun. Saat ini keduanya menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan Klas II-A Sidoarjo," pungkas Jhon Franky. (Tyaz)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan