Warga Sidoarjo Dihimbau Tertib Berlalu Lintas


Jawapes, SIDOARJO - Operasi Patuh Semeru 2025 mulai diterapkan hari ini, Senin (14/7/2025). Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 14 hari kedepan. Oleh karenanya mulai tanggal 14-27 Juli 2025, warga Sidoarjo dihimbau tetap tertib berlalu lintas. Mematuhi aturan lalu lintas saat berkendara wajib dilakukan.

Pagi tadi, Senin (14/7), Polresta Sidoarjo menggelar apel Operasi Patuh Semeru 2025 dihalaman kantornya. Apel dipimpin oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing. Turut hadir Sekda Sidoarjo Fenny Apridawati mewakili Bupati Sidoarjo. Selain itu juga hadir Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Inf. Dedyk Wahyu Widodo.

Sekda Sidoarjo Fenny Apridawati mengatakan Pemkab Sidoarjo akan mendukung Operasi Patuh Semeru 2025. Personil dari Dishub Sidoarjo dan Satpol PP Sidoarjo akan diterjunkan. Ia berharap warga Sidoarjo tetap patuh aturan berlalu lintas saat berkendara. 

“Saya mohon kepada warga Sidoarjo untuk mentaati ketentuan berlalu lintas,” ucapnya.

Disampaikannya bahwa menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya adalah tanggung jawab bersama. Oleh karenanya patuh terhadap aturan lalu lintas saat berkendara wajib dilakukan. Seperti memakai helm saat berkendara maupun tidak menggunakan hp saat berkendara. “Kita patuh, semuanya pasti lancar,” ujarnya.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing membacakan sambutan Kapolda Jatim menyampaikan Operasi Patuh Semeru 2025 kali ini mengambil tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas,”. Tema tersebut menekankan pentingnya keselamatan dan ketaatan berlalu lintas dalam upaya mencapai kemajuan Indonesia. Dikatakannya kegiatan operasi kali ini bertujuan untuk membangun budaya tertib berlalu lintas kepada masyarakat dengan mengutamakan kegiatan edukatif, persuasif dan humanis.

“Dalam kegiatan operasi ini akan dilakukan kegiatan pre-emtif sebanyak 25 persen, preventif sebanyak 25 persen dan represif sebanyak 50 persen,” ucapnya.

Dalam Operasi Patuh Semeru 2025 tahun ini terdapat beberapa sasaran atau target. Antara lain berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan berkendara, berkendara di bawah umur, tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak menggunakan sabuk keselamatan (Safety Belt) bagi pengemudi mobil, mengemudi menggunakan HP saat berkendara, mengemudi di bawah pengaruh alkohol serta melawan arus lalu lintas. (Tyaz)

Sumber : Diskominfo Sidoarjo

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

أحدث أقدم

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan