Jawapes Wonosobo - Kepolisian Resor Wonosobo menanggapi kasus dugaan penganiayaan terhadap kelompok rentan yang belakangan ini ramai diperbincangkan di media sosial TikTok. Peristiwa tersebut diduga terjadi di wilayah hukum Polsek Leksono pada 7 Juni 2025.
Kapolres Wonosobo, AKBP M. Kasim Akbar Bantilan, S.I.K., M.M., dalam konferensi pers di Mapolres Wonosobo pada Kamis, 10 Juli 2025, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang sebelumnya telah diterima oleh Polsek Leksono.
Menurut Akbar, proses tindak lanjut laporan sempat mengalami kendala karena penasehat hukum yang ditunjuk pihak pelapor jatuh sakit. Hal ini menyebabkan komunikasi antara penyidik dan pelapor terhambat.
“Sebenarnya pihak Polsek telah menjalin komunikasi dengan penasehat hukum pelapor terkait pelengkapan keterangan saksi, sambil menunggu hasil visum et repertum. Namun, karena penasehat hukum mengalami gangguan kesehatan, informasi ini belum sampai ke pelapor hingga kemudian muncul video viral di TikTok,” ujar Kapolres.
Pasca keluarnya hasil visum dan keterangan tambahan dari para saksi, Kapolres Wonosobo memutuskan untuk mengambil alih penanganan perkara dari Polsek Leksono ke tingkat Satuan Reserse Kriminal Polres Wonosobo. Langkah tersebut ditempuh demi efektivitas dan percepatan proses hukum.
“Hasil gelar perkara menunjukkan bahwa peristiwa tersebut mengakibatkan rasa sakit pada korban, namun tidak menyebabkan penyakit maupun halangan dalam bekerja. Perkara ini kemudian direkomendasikan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan sangkaan tindak pidana ringan,” tambahnya.
Perlu ditegaskan bahwa sesuai dengan laporan yang diterima, kejadian pada tanggal 7 Juni 2025 adalah dugaan penganiayaan ringan dan tidak ditemukan adanya tindakan penelanjangan sebagaimana yang disebutkan dalam video yang sempat viral. Hal ini diperkuat dengan hasil pemeriksaan terhadap para saksi pada saat kejadian, di mana tidak satu pun yang menyebutkan adanya tindakan penelanjangan.
Akbar memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan proporsional, khususnya karena menyangkut kelompok rentan. Ia juga menegaskan komitmen Polres Wonosobo dalam memberikan perlindungan hukum bagi seluruh warga tanpa diskriminasi.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 352 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Ringan, dengan ancaman pidana maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp4.500.000,” (Empat Lima Ratus Ribu Rupiah)
(Rochim Wsb)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments