Jawapes, SIDOARJO – Terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jimbaran Kulon, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi menahan dua orang tersangka berinisial MH, yang merupakan Sekretaris Desa Jimbaran Kulon sekaligus merangkap bendahara BUMDes, dan AR, pihak penjual aset tanah dan kios yang dibeli oleh BUMDes.
Kepala Kejari Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, Jhon Frangky Yanafia Ariandi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari rencana pembelian tanah dan bangunan kios oleh BUMDes Jimbaran Kulon pada tahun 2021.
“MH memanipulasi harga pembelian tanah dan bangunan kios tersebut. Ia membeli dari AR dengan harga Rp130 juta, namun dalam laporan pertanggungjawaban dicatat seolah-olah pembelian dilakukan seharga Rp150 juta,” jelas Frangky saat memberikan keterangannya pada Kamis (3/7/2025).
Pembelian tersebut diinisiasi oleh tersangka MH yang mengaku aset itu akan dijadikan kantor BUMDes. Namun dalam prosesnya, MH diduga memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Selain mark-up harga, penyidik juga menemukan adanya ketidaksesuaian atas hak tanah yang dibeli. Hal ini menyebabkan tanah dan kios tersebut bermasalah secara administrasi dan tidak dapat dicatatkan sebagai aset sah milik BUMDes.
“Pembelian aset menjadi sia-sia karena tidak bermanfaat bagi BUMDes dan tidak dapat dimanfaatkan sesuai tujuannya,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, Negara dirugikan sebesar Rp150 juta sebagaimana hasil audit kerugian keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sidoarjo, tandasnya.
"Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini dan proses hukum akan terus berjalan. Kedua tersangka, kini ditahan 20 hari ke depan untuk memperlancar proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Jhon Frangky.(Tyaz)
Sumber : Kejaksaan Negeri Sidoarjo
View
إرسال تعليق