Terlibat Curat, 2 Residivis dan 3 Tersangka Diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo


Jawapes, SIDOARJO - Tim Opsnal Unit Idik IV Resmob Polresta Sidoarjo berhasil menangkap 5 pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Dua diantaranya merupakan residivis berinisial YL (46) asal Mojoagung, AR (41) warga Dukuh Kupang Kota Surabaya, dan tiga tersangka lain berinisial SI (36) warga Sukomanunggal Kota Surabaya, RU (37) warga Blega Bangkalan atau domisili di Sukomanunggal dan IM (28) warga Sampang.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Fahmi Amarullah dalam keterangannya mengatakan bahwa kelima tersangka yang berhasil diamankan atas laporan dari korban MAB (22) warga Kwangsan Sedati dan DV (25) warga Sidokepung Buduran, sehingga setelah ada penyidikan pengembangan ternyata 2 orang residivis dengan kasus yang sama.

Adanya bukti rekaman CCTV membuat Polisi lebih mudah mencari para pelaku, sehingga saat penyelidikan terungkap bahwa kasus curat yang dilakukan para tersangka sudah merugikan masyarakat sipil.

Seperti keterangan dari pelaku YL, sudah melakukan pencurian di wilayah Sidoarjo sebanyak 4 kali, Jombang 2 kali dan di Mojokerto 1 kali. YL juga merupakan residivis dan pernah ditahan pada tahun 2018, 2019, 2020, 2021 dan 2022. 

Pelaku AR melakukan pencurian di wilayah Sidoarjo sebanyak 3 kali dan 1 kali di Surabaya. AR yang juga seorang residivis pernah ditahan pada tahun 2009 perkara narkoba, 2013/2014/2015 ditahan di Polsek Dukuh Pakis, 2018 ditahan di Polsek Tandes Surabaya, 2019 ditahan di Polresta Sidoarjo perkara pencurian obyek kalung salip dan uang tunai Rp3.500.000 dengan putusan 5 tahun.

Modus yang dilakukan para tersangka yaitu dengan cara mengambil barang milik korban yang sedang beristirahat di warkop dengan kondisi kunci sepeda motor masih nempel dan pelaku juga melakukan pencurian sepeda motor dengan cara merusak kunci dengan menggunakan kunci palsu, jelas Fahmi.

"Sedangkan motif tersangka yaitu usai menjual hasil curiannya, yaitu untuk main judi dan membeli sabu serta untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Kompol Fahmi.

Barang bukti yang berhasil disita yaitu 1 buah kunci T dengan 3 buah mata kunci yang dimodifikasi, 1 buah celana jeans, 2 buah jaket, 1 buah celana pendek, 1 buah sandal, rekaman CCTV, 3 unit sepeda motor, handphone. Sedangkan barang bukti dari korban DI yaitu 1 buah BPKB, 1 lembar struk pembelian, 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV peristiwa pencurian di parkiran Alfamart Pepelegi pada tanggal 6 Mei 2025, doos book handphone milik korban dan STNK serta surat keterangan dari leasing.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 dan 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Tyaz)
Baca Juga

View

Post a Comment

أحدث أقدم

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan