Jawapes Probolinggo – DPRD Kota Probolinggo resmi mengesahkan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 melalui rapat paripurna, Rabu (2/7/2025) malam.
Rapat ini berlangsung di Ruang Sidang Utama dan dihadiri seluruh unsur pimpinan serta anggota DPRD yang telah memenuhi kuorum.
Agenda sidang paripurna mencakup penyampaian pendapat akhir fraksi, jawaban akhir Wali Kota Probolinggo, hingga penandatanganan keputusan persetujuan bersama. Semua tahapan tersebut menjadi bagian dari proses panjang yang telah dilalui bersama antara legislatif dan eksekutif.
Syahrir, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, menjadi yang pertama menyampaikan pendapat fraksi. Setelahnya, giliran Fraksi Gerindra melalui Riyadhus Sholihin, Fraksi PKB lewat Eko Purwanto, serta fraksi lainnya seperti Golkar, NasDem, dan PKS turut menyampaikan sikap. Seluruh fraksi secara umum menyatakan dukungan terhadap Raperda ini dengan sejumlah catatan penting.
“Kami berharap implementasi RPJMD ke depan mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Eko Purwanto dalam forum tersebut.
Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin, dalam penyampaian jawabannya menekankan pentingnya RPJMD sebagai dokumen strategis pembangunan jangka menengah. Ia menyebut RPJMD akan menjadi dasar bagi penyusunan RKPD, KUA-PPAS, dan APBD dari tahun 2026 hingga 2030.
“RPJMD ini adalah arah kebijakan pembangunan kota. Setelah ditetapkan sebagai Perda, seluruh perencanaan tahunan akan berpedoman pada dokumen ini,” jelas Wali Kota Aminuddin kepada peserta rapat.
Wali Kota juga menyampaikan apresiasi atas peran aktif DPRD selama proses pembahasan berlangsung. Ia menilai hasil akhir dari pembahasan ini mencerminkan semangat kolaboratif antara legislatif dan eksekutif.
Proses rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan dokumen persetujuan bersama oleh pimpinan DPRD dan Wali Kota Probolinggo. Penandatanganan ini menandai berakhirnya proses pembahasan Raperda RPJMD 2025–2029.
Raperda yang telah disetujui bersama ini selanjutnya akan dikirimkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi dan mendapatkan klarifikasi akhir, sebelum dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Dalam rapat tersebut turut hadir Sekretaris Daerah Kota Probolinggo, para Asisten, Staf Ahli, dan Kepala Perangkat Daerah. Penetapan ini menjadi dasar dalam menyusun arah pembangunan Kota Probolinggo selama lima tahun ke depan secara sistematis, terukur, dan berkelanjutan. (Id)
View
Posting Komentar