Jawapea, PASURUAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pasuruan bersiap memasuki tahapan krusial dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Setelah rampungnya Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan, kini kedua belah pihak akan fokus pada persiapan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2025.
Menurut informasi yang diterima, pembahasan PAK APBD 2025 merupakan langkah tindak lanjut setelah adanya penyesuaian asumsi Kebijakan Umum APBD (KUA) atau karena kondisi tak terduga seperti perkembangan yang tidak sesuai, adanya pergeseran anggaran unit organisasi, kebutuhan dana darurat, hingga penyesuaian alokasi dana transfer dari pemerintah pusat.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan menegaskan pentingnya ketaatan terhadap sejumlah persyaratan dan ketentuan regulatif yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan PAK APBD. Ini mencakup Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menekankan pentingnya kolaborasi dan akurasi data dalam proses ini. "Setelah KUA PPAS Perubahan selesai dibahas, kini kita bersama Pemerintah Daerah akan fokus pada persiapan Perubahan Anggaran Keuangan APBD 2025. Ini adalah tahapan penting yang memerlukan kecermatan tinggi," ujar Samsul Hidayat.
Ia menambahkan, "Kami telah meminta Pemerintah Daerah untuk menyiapkan seluruh data pendukung secara komprehensif, mulai dari realisasi anggaran hingga perubahan regulasi terbaru. Hal ini sangat krusial agar pembahasan yang akan dimulai pada 7 Juli 2025 nanti melalui rapat kerja komisi dapat berjalan efektif dan menghasilkan keputusan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan."
Salah satu syarat utama yang menjadi perhatian adalah kondisi yang memungkinkan perubahan APBD. Pergeseran anggaran yang diinventarisir dan dimasukkan dalam draf KUA-PPAS Perubahan menjadi poin penting yang akan dibahas lebih lanjut. Selain itu, Pemerintah Daerah juga wajib menyusun Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Perubahan dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan, yang telah disepakati bersama DPRD.
Dalam rangka persiapan ini, DPRD melalui Rapat Kerja Komisi dan Mitra serta Laporan Komisi Kepada Badan Anggaran, akan memulai pembahasan poin-poin data mulai tanggal 7 Juli 2025. Pemerintah Daerah diminta untuk menyiapkan data-data pendukung secara lengkap, meliputi realisasi anggaran semester pertama dan perkiraan 6 bulan berikutnya, capaian program/kegiatan, data penerimaan dan belanja terbaru, perkiraan SILPA tahun berjalan, serta perubahan regulasi pusat jika berpengaruh pada daerah.
Jadwal pelaksanaan PAK APBD ini cukup ketat. Berdasarkan ketentuan, PAK APBD harus sudah ditetapkan paling lambat akhir September tahun anggaran berjalan. Untuk tahun 2025, penetapan ini diharapkan bisa diselesaikan di bulan Juli 2025 atau paling lambat pertengahan Agustus 2025, agar sesuai dengan realtime.
DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan berkomitmen penuh untuk bekerja sesuai dengan regulasi yang ada, demi memastikan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD melalui rapat paripurna menjadi tahapan akhir sebelum Rancangan Peraturan Daerah tentang PAK APBD dapat dievaluasi oleh Gubernur. (Djie)
View
Posting Komentar