Paripurna, DPRD Situbondo Sepakat Setujui Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025

Wabup Situbondo bersama pimpinan DPRD menandatangani berita acara persetujuan nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS Tahun anggaran 2025 saat rapat paripurna 

Jawapes, SITUBONDO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo gelar rapat paripurna dengan agenda Persetujuan nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS Tahun anggaran 2025, di lantai II ruang sidang paripurna kantor DPRD setempat, Kamis (17/7/2025).

Agenda rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Situbondo Mahbub Junaidi, yang diikuti oleh pimpinan dan anggota DPRD Situbondo. Turut dihadiri Wakil Bupati Situbondo Ulfiyah, jajaran Forkopimda, kepala OPD dan camat.

Dikonfirmasi awak media usai memimpin rapat paripurna, Ketua DPRD Situbondo menjelaskan, hari ini DPRD menyelenggarakan paripurna persetujuan nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS Tahun anggaran 2025. Paripurna ini merupakan rangkaian terakhir dari seluruh pembahasan dokumen perubahan KUA-PPAS Tahun anggaran 2025. Nantinya dokumen tersebut akan menjadi dasar bagi seluruh perangkat daerah untuk mensesuaikan rencana kerja (renja). Kemudian renjanya itu menjadi dasar untuk penyusunan Raperda perubahan APBD Tahun anggaran 2025. Ketika rapat paripurna berlangsung, kesimpulannya semua fraksi sepakat dapat menyetujui perubahan KUA-PPAS, yaitu disepakati bersama antara DPRD dengan pemerintah daerah.

"Setelah paripurna ini, tadi saya sampaikan bahwa ini akan menjadi acuan dalam penyusunan renja masing-masing OPD untuk perubahan penyusunan draf Raperda perubahan APBD. Setelah itu, kalau Raperda APBD sudah dikirimkan ke kita (DPRD), maka akan dilakukan pembahasan bersama," terangnya.

Sementara itu dalam sambutannya, Wabup Situbondo Ulfiyah menyampaikan, ucapan terima kasih serta memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Situbondo yang telah berkenan mengagendakan jadwal proses pembahasan persetujuan perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara Tahun 2025.

Dokumen rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 ini telah disampaikan sebelumnya kepada DPRD melalui surat Bupati Situbondo pada tanggal 24 Juni 2025 perihal penyampaian rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun 2025 yang telah dilaksanakan serangkaian pembahasan dan rapat kerja secara intensif antara perangkat daerah dengan komisi-komisi di DPRD, serta rapat bersama badan anggaran DPRD Situbondo.

"Dari seluruh rangkaian proses tersebut. Telah disampaikan berbagai pandangan, masukan dan rekomendasi-rekomendasi. Maka atas rekomendasi inilah yang kemudian dijadikan sebagai bahan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap rancangan perubahan KUA-PPAS Tahun 2025. Setelah dua dokumen ini disepakati bersama, maka akan dijadikan dasar penyusunan RKA-SKPD sebagai bahan penyusunan rancangan APBD Tahun anggaran 2025," ungkapnya. (Fin)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

أحدث أقدم

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan