Jawapes Probolinggo – Seorang pemuda bernama Farhan Nur Rahman, warga Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, kehilangan sepeda motornya usai nongkrong dan minum bersama sejumlah orang di gazebo Rest Area Tongas, Kabupaten Probolinggo, pada Minggu malam, 9 Maret 2025.
Peristiwa bermula saat tersangka AR dihubungi oleh MS masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk berkumpul di lokasi tersebut. AR kemudian datang dan bergabung dengan MS, SS, dan sejumlah pemuda lainnya. Tak lama, Farhan ikut bergabung dalam obrolan dan turut menenggak minuman bersama mereka.
Sekitar pukul 02.00 WIB, terjadi pertengkaran antara Farhan dan seorang pemuda bernama KHARIS alias Sogol. Akibat cekcok yang memanas, korban panik dan melarikan diri dari lokasi, meninggalkan sepeda motor miliknya, Honda Vario 160 warna merah berpelat N 5817 QR, beserta STNK dan remot yang masih tersimpan di dashboard.
Melihat situasi tersebut, AR bersama MS (DPO) memanfaatkan kesempatan itu untuk membawa kabur motor milik korban. Susan yang dalam kondisi diduga mabuk berat ikut dibonceng menggunakan kendaraan hasil curian tersebut.
Berdasarkan keterangan Susan kepada penyidik, motor Farhan sempat dititipkan di rumahnya yang berada di Desa Lumbang Kecamatan Lumbang. Ketika ditanya siapa pemilik motor itu, AR hanya menjawab singkat, “Motor teman, nitip ya.”
Keesokan harinya, Farhan menyadari motornya telah raib. Ia mengaku baru teringat kejadian malam sebelumnya setelah bangun tidur. “Saya sadar motor hilang setelah bangun pagi. Ingat sempat ada ribut-ribut, saya lari dan motor saya tertinggal,” ucapnya kepada Jawapes, Minggu (13/7/2025) pagi.
Farhan menduga dirinya diberi campuran zat tertentu ke dalam minuman yang mengakibatkan hilangnya kesadaran. Pada 10 Maret 2025, ia melaporkan kejadian itu ke Polsek Tongas,
Polsek Tongas yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Kanit Reskrim Polsek Tongas, Aipda Anang Farid SH, menyatakan bahwa sepeda motor korban berhasil ditemukan di rumah Susan, yang diketahui sebagai pacar tersangka AR. “Barang bukti telah kami amankan. Dua pelaku sempat kabur saat penggerebekan pertama di rumah Susan,” kata Anang.
Menurut Anang, korban tidak mengenal para pelaku. Ia mendatangi rest area dalam kondisi emosi usai berselisih dengan istrinya, lalu tanpa sengaja bergabung dengan kelompok tersebut untuk menenangkan diri. “Korban dan pelaku tidak saling kenal sebelumnya,” tegasnya.
Setelah diburu selama beberapa bulan, AR akhirnya berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Tongas pada Minggu pagi, 13 Juli 2025, sekitar pukul 07.00 WIB di rumah SS. Saat ini, ia tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Polsek Tongas. Ia dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Lanjut Korban, ia mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada kepolisian, atas kinerjanya selama ini,"terimakasih pak polisi berkat bantuan bapak motor saya sudah kembali dan satu pelaku sudah diamankan" ungkapan rasa syukurnya terhadap kepolisian.(Id)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments