Jawapes, Kota Pasuruan - Dunia pers dan aktivis di Kota Pasuruan kembali diguncang. Ketegangan antarprofesi mencuat setelah Aliansi Solidaritas Aktivis dan Pers Pasuruan (SAPA), yang terdiri dari sejumlah wartawan dan aktivis LSM, secara resmi melaporkan seorang oknum wartawati ke Polres Pasuruan Kota pada Senin (7/7/2025). Laporan ini diajukan atas dugaan fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan yang dinilai telah mencoreng marwah profesi jurnalis.
Langkah ini merupakan respons balik dari laporan sebelumnya yang dilayangkan oleh wartawati tersebut, di mana ia menuduh sejumlah wartawan melakukan pencemaran nama baik dalam pemberitaan. Laporan itu dibuat dengan didampingi oleh penasihat hukum dari salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Pasuruan.
Ketua SAPA, H. Sugeng Samiaji, menyayangkan tindakan sepihak yang diambil oleh oknum wartawati tanpa membuka ruang mediasi terlebih dahulu. Menurutnya, dalam dunia jurnalistik seharusnya terdapat mekanisme etik yang dikedepankan sebelum menempuh jalur hukum.
“Kami bukan sedang membela isi berita, tapi mengingatkan bahwa ada etika yang harus dijunjung tinggi sesama jurnalis. Klarifikasi dan mediasi seharusnya menjadi langkah awal, bukan langsung membawa ke polisi,” tegas Sugeng.
Ia juga memastikan bahwa SAPA telah melengkapi laporan dengan dokumen dan bukti pendukung yang menunjukkan bahwa tuduhan dari pihak wartawati tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Salah satu korban yang di fitnah dan diperlukan dengan perbuatan tidak menyenangkan oleh oknum wartawati tersebut, Nur Salim alias Cak Kacong, mengaku kecewa dengan tindakan rekan seprofesinya. Ia menilai perbuatan dan laporan kepada sesama profesi sebagai bentuk mundurnya solidaritas jurnalis.
“Saya sempat emosi dan sangat kecewa. Tapi kami tetap menghormati proses hukum. Hanya saja, sebagai sesama wartawan, seharusnya kita saling menguatkan, bukan saling menjatuhkan,” ungkapnya.
Cak Kacong menambahkan, pihaknya tetap membuka pintu kekeluargaan dan berharap konflik ini tidak dijadikan alat kepentingan pribadi oleh pihak-pihak tertentu.
“Kami ingin penyelesaian diselesaikan secara baik-baik, itu tetap jadi pilihan. Jangan sampai konflik ini dimanfaatkan oleh oknum yang berkepentingan,” tandasnya.
Laporan dari Aliansi SAPA diterima oleh pihak Polres Pasuruan Kota. Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan menangani laporan tersebut secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku.
“Terkait laporan dari aliansi itu, akan kami tindaklanjuti, sesuai SOP, para korban siapkan dan akan kami periksa” jelasnya.
Hingga berita ini dirilis, wartawati terlapor dan pihak LBH pendampingnya belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, SAPA menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil bukan untuk menciptakan konflik, melainkan sebagai bentuk keprihatinan atas carut-marutnya etika profesi jurnalis di lapangan.
Aliansi SAPA juga telah melayangkan surat pengaduan resmi ke Dewan Pers sebagai bentuk langkah etik lanjutan. Mereka berharap kejadian ini menjadi momentum introspeksi bagi seluruh insan pers untuk lebih mengedepankan komunikasi, klarifikasi, dan penyelesaian internal sebelum mengambil jalur hukum. (Tim)
View
إرسال تعليق