Jelang 17 Agustus, Rutan Ambon Sosialisasi Pemberian Remisi Umum, Dasawarsa serta Pengurangan Masa Pidana

Sosialisasi remisi rutan ambon
Sosialisasi Remisi 17 agustus di Rutan Ambon


Jawapes Ambon – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Maluku, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon. Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 pada 17 Agustus 2025, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon menggelar kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Pemberian Remisi Umum, Remisi Dasawarsa, serta Pengurangan Masa Pidana, bertempat di aula Rutan, Sabtu (21/07/25).


Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada warga binaan mengenai hak mereka atas remisi dan prosedur yang berlaku secara transparan dan akuntabel.


Kepala Rutan Kelas IIA Ambon, Ferdika Canra, dalam sambutannya menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan aktif dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.


“Remisi bukanlah hak mutlak, tetapi diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat administratif dan substantif. Sosialisasi ini penting agar warga binaan memahami prosesnya dengan benar dan tidak menimbulkan spekulasi ataupun kesalahpahaman,” ujar Ferdika.


Dalam kegiatan tersebut, tim dari Seksi Pelayanan Tahanan memberikan penjelasan mengenai dasar hukum pemberian remisi, kategori remisi yang meliputi Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa, serta mekanisme teknis pengusulan pengurangan masa pidana. Disampaikan pula bahwa sistem pemberian remisi kini telah terintegrasi secara digital melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), sehingga prosesnya menjadi lebih cepat, akurat, dan dapat dipantau secara transparan.


Remisi Dasawarsa sendiri merupakan remisi khusus yang diberikan dalam rangka peringatan sepuluh tahunan kemerdekaan Republik Indonesia, dan pada tahun ini kembali dilaksanakan seiring dengan momentum HUT RI ke-80.


Sosialisasi berlangsung dalam suasana interaktif, di mana para warga binaan diberi kesempatan untuk bertanya langsung terkait hak mereka atas remisi, termasuk proses pengusulan, kendala administratif, hingga tindak lanjut pasca pemberian remisi.


Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan sosialisasi ini. Ia menilai bahwa langkah Rutan Ambon dalam memberikan pemahaman kepada warga binaan merupakan bentuk nyata dari pelayanan publik yang humanis dan berkeadilan.


Menurutnya, kegiatan seperti ini sejalan dengan komitmen Ditjen PAS dalam mewujudkan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pemenuhan hak asasi warga binaan.


Kakanwil juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan partisipasi aktif warga binaan dalam proses pembinaan. Ia berharap pemberian remisi tidak hanya menjadi insentif administratif, tetapi juga menjadi motivasi nyata bagi narapidana untuk terus berperilaku baik dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.


“Remisi adalah salah satu wujud penghargaan negara kepada mereka yang mau berubah dan membuktikannya melalui sikap serta perilaku positif selama menjalani pidana,” ungkapnya.


Dengan terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh warga binaan memahami hak dan kewajiban mereka secara lebih baik, serta termotivasi untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana. Remisi yang akan diberikan pada 17 Agustus mendatang juga diharapkan menjadi momentum refleksi dan semangat baru bagi warga binaan dalam menatap masa depan yang lebih baik. (Ady)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

أحدث أقدم

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan