Jawapes Tuban – Aktivitas tambang ilegal di Desa Simo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, masih terus berlangsung tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Tambang yang diduga milik pria berinisial JK ini tetap beroperasi diduga tidak memiliki izin resmi dan menggunakan bahan bakar bersubsidi jenis BioSolar secara ilegal.
Menurut sumber di lapangan, tambang tersebut dikelola oleh seseorang bernama Joko yang diduga menyamarkan kepemilikannya melalui seorang kepercayaan yang berperan sebagai checker.
"Aktivitas Tambang ini telah merusak lingkungan sekitar dan menggunakan infrastruktur desa tanpa izin serta tanpa memberikan kompensasi kepada warga setempat," jelasnya, Rabu (9/7/2025).
Aparat seperti Polres Tuban dan Pemkab dinilai lalai dan membiarkan praktik tersebut terus berlangsung.
Ketua Umum Jawa Corruption Watch (JCW), Rizal Diansyah Soesanto ST, CPLA, menegaskan bahwa aktivitas tambang tanpa izin jelas melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
"Penampung dan penjual hasil tambang ilegal juga bisa dijerat Pasal 161 dengan sanksi pidana," ungkap Rizal.
Selain pelanggaran pada sektor pertambangan, aktivitas tambang ilegal juga berdampak serius terhadap lingkungan.
"Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara tiga hingga sepuluh tahun serta denda Rp3 hingga Rp10 miliar. Jika pelaku adalah badan usaha atau korporasi, sanksi dapat dijatuhkan dua kali lipat," ujar Rizal.
Rizal juga menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah daerah dan provinsi, meski Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 telah mengatur pendelegasian perizinan tambang ke pemerintah provinsi. Menurutnya, setiap tambang yang legal harus memiliki dokumen perizinan seperti IUP, IPR, SIPB, atau IUJP, serta menjamin reklamasi dan taat pada pelaporan pajak. Tanpa ini, aktivitas tambang jelas melanggar hukum dan merugikan negara.
"Sebagai bentuk keseriusan, JCW akan segera mengirimkan surat resmi ke Polda Jawa Timur, Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Kompolnas, dan Menkopolhukam untuk mendesak penindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal di Tuban," jelas Rizal.
Rizal menilai bahwa pembiaran ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak lingkungan hidup dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum.
"Jika tambang terbukti ilegal, harus segera ditutup. Semua pelaku, termasuk penampung dan penjual hasil tambang, wajib diproses hukum. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang," tegas Rizal. (Red)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments