Jawapes Pasuruan – Dewan Pimpinan Daerah LSM Jaringan Warga Peduli Sosial (Jawapes) Jawa Timur membongkar penyalahgunaan nama dan atribut organisasi oleh oknum di wilayah Pasuruan. Dalam sidak lapangan yang dipimpin langsung Ketua DPD LSM Jawapes Jawa Timur, Sugeng Samiadji, ditemukan aktivitas yang mengaku sebagai pengurus DPD Ormas Jawapes tanpa legalitas sah.
“Kami temukan klaim kepengurusan, penggunaan logo dan dokumen organisasi. Ini tindakan pelanggaran serius,” ujar Sugeng, Kamis (3/7/2025).
DPP LSM Jawapes Indonesia segera mengambil langkah hukum. Legal Affair DPP, Dr. Suwito, SH, MH, melakukan klarifikasi resmi ke Kementerian Hukum dan HAM RI atas dugaan adanya dua entitas dengan nama serupa. Hasil konfirmasi Menkumham memastikan bahwa dalam sistem AHU hanya terdaftar satu organisasi bernama Jaringan Warga Peduli Sosial atas nama penerima manfaat Rizal Diansyah Soesanto, ST, yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPP LSM Jawapes.
Kepengurusan sah saat ini dipimpin oleh H. Edy Rudyanto, SH, MH, CLA, CPLA, CPM, CPArb sebagai Ketua Umum dan Rizal Diansyah Soesanto, ST, CPLA sebagai Sekretaris Jenderal, berdasarkan Akta Notaris Nomor 15 tanggal 22 Mei 2025 dan SK Kemenkumham RI AHU-0000881.AH.01.08.TAHUN 2025. Dalam hukum Indonesia, baik ormas maupun LSM termasuk dalam badan hukum berbentuk "Perkumpulan".
Terkait potensi langkah hukum, tanggapan datang dari pihak yang disebut oknum. Dalam siaran pers yang dimuat media jurnaljawapes.com pada tanggal 2 Juli 2025, Abdul Kadir alias Yanto, mengaku sebagai Bendahara Ormas JAWAPES di bawah pimpinan Ketua Umum DPP Ormas Jawapes, Junihari. Ia merasa diultimatum melalui pesan WhatsApp dari pihak internal LSM DPD Jawapes Jawa Timur.
“Come on Mas Yanto... Bukankah Panjenengan bisa kembali? Pulang tanpa harus mengetuk pintu,” kutip Abdul Kadir. Pesan tersebut juga menegaskan, “Kami tidak akan segan bertindak bila masih coba-coba main-main pakai nama JAWAPES," yang tertulis dalam berita tersebut.
Sugeng Samiadji membenarkan isi pesan tersebut dan menyatakan akan segera melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres Pasuruan. “Ini bukan sekadar pelanggaran etika, ini delik hukum. Kami akan buat laporan resmi,” tegasnya.
Penyalahgunaan nama, simbol, dan identitas organisasi tanpa izin merupakan pelanggaran hukum berdasarkan Pasal 263 KUHP dan UU No. 17 Tahun 2013 jo. UU No. 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp10 juta. (Red)
View
Posting Komentar