Jawapes Berantas Oknum Pengkhianat di Pasuruan, Didukung Penuh Kemenkumham!




Jawapes, PASURUAN – Organisasi Masyarakat (Ormas) Jawapes kembali menunjukkan taringnya di Pasuruan. Dengan dukungan penuh dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jawapes secara tegas menyatakan perang terhadap oknum-oknum internal yang berusaha merongrong soliditas dan integritas organisasi. Langkah ini, yang diumumkan melalui Jawapes.or.id pada 3 Juli 2025, menjadi sinyal kuat bagi siapa pun yang mencoba bermain api di dalam tubuh Jawapes.




Gonjang-ganjing di internal Jawapes memang bukan hal baru. Berbagai manuver dan klaim kepengurusan sah telah memicu ketegangan. Salah satu yang mencuat adalah pernyataan Abdul Kadir alias Pak Yanto, Bendahara Ormas Jawapes di bawah kepemimpinan Junihari, yang merasa difitnah. Ia diserang oleh pihak yang mengatasnamakan LSM Jawa Pers (JAWAPES) Jawa Timur di bawah kepemimpinan Sugeng Samiaji yang mengklaim sebagai pihak yang paling sah. Pak Yanto bergeming, berpegang teguh pada legalitas Ormas Jawapes yang telah berubah akte pendirian notaris dan Sk Kemenkumham nya yang berubah di tahun 2025 melalui acara Musyawarah Nasional (MUNAS).




Sugeng Samiaji Resmi Melapor ke Polisi

Sebagai bentuk keseriusan dalam menertibkan organisasi, Ketua DPD Jawa Timur LSM Jawapes, Sugeng Samiaji, secara resmi bertindak sebagai pelapor. Beliau telah melayangkan Surat Pengaduan bernomor 098/S.P/DPD-J.P/VII/2025 kepada Kepala Kantor Polisi Resort Pasuruan, Cq. Kasat Reskrim, serta ditembuskan kepada pihak terkait di Jl. Dr. Soetomo, Lumpang Bolong, Bangil, Pasuruan. Surat tertanggal 3 Juli 2025 tersebut berisi pengaduan resmi atas dugaan penyalahgunaan nama, logo, dan artikel fiktif oleh oknum yang mengatasnamakan Ormas Jawapes.

Sugeng Samiadji menegaskan komitmennya untuk memberantas organisasi gadungan. "Saya tidak akan tinggal diam. Saya akan berantas Ormas dan LSM gadungan di seluruh wilayah Jawa Timur yang hanya merusak nama baik dan kepercayaan masyarakat terhadap organisasi kemasyarakatan," tegasnya.

Penegasan Kemenkumham dan Komitmen Pimpinan Jawapes

Menyikapi gejolak ini, Ketua Umum Jawapes, Bapak Edy Rudyanto, S.H., M.H., C.L.A., C.P.L.A., C.P.M., C.P.Aib., kembali menegaskan posisi hukum organisasi. "Kami ingin masyarakat luas memahami bahwa hanya ada satu Jawapes yang sah di mata hukum, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan akta dan SK Kemenkumham yang jelas. Segala bentuk penggunaan nama, logo, atau singkatan 'Jawapes' yang tidak sesuai dengan legalitas ini adalah ilegal dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar Bapak Edy Rudyanto. Beliau juga menegaskan akan menindak tegas pihak-pihak yang mencoba memecah belah atau mengambil keuntungan secara tidak sah.

Senada dengan Ketua Umum, Sekretaris Jawapes, Bapak Rizal Diansyah Soesanto, S.T., C.P.L.A., juga menyuarakan komitmen organisasi untuk menjaga integritas. "Soliditas dan fokus pada misi sosial adalah prioritas kami. Kami mengimbau seluruh anggota dan masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh klaim-klaim palsu atau manuver yang bertujuan merusak citra Jawapes. Kami sedang melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan keadilan ditegakkan dan nama baik organisasi kami pulih sepenuhnya," tegas Bapak Rizal Diansyah Soesanto.

Dasar Hukum dan Lokasi Dugaan Pelanggaran

Dalam surat pengaduan yang dilayangkan DPD Jawa Timur, secara eksplisit disebutkan bahwa mereka menerima aduan masyarakat yang resah karena adanya dugaan penggunaan nama, logo, dan singkatan Jawapes oleh pihak yang tidak sah. Hal ini mengacu pada Akta Perubahan Notaris Nomor 15 tanggal 22 Mei 2025 dan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (SK Kemenkumham RI) Nomor AHU/0000881.AH.01.08.Tahun 2025, dengan Ketua Umum Bapak Edy Rudiyanto, S.H., M.H., C.L.A., C.P.L.A., C.P.M., C.P.Aib. dan Sekretaris Bapak Rizal Diansyah Soesanto, S.T., C.P.L.A. Segala bentuk penggunaan nama, logo, atau singkatan 'Jawapes' yang tidak sesuai dengan akta dan SK Kemenkumham RI tersebut dianggap ilegal dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Surat tersebut juga menguraikan dugaan keberadaan kantor DPD Ormas Jawapes gadungan di Desa Pakijangan, Jl. Utomo 1 Krajan 3, Desa Pakijangan, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Pihak-pihak yang mengatasnamakan LSM Jawa Pers (JAWAPES) tersebut diduga melakukan penipuan dan advokasi kepada masyarakat menggunakan atribut dan logo Jawapes, serta menggalang keanggotaan dengan memungut biaya.

Adapun dasar hukum yang menjadi pijakan dalam surat pengaduan ini meliputi:

 • UUUD 1945

 • UU Nomor 17 Tahun 2018 tentang Organisasi Kemasyarakatan

 • UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan

 • SK Kemenkumham RI Nomor AHU/0000881.AH.01.08.Tahun 2025 (perubahan dari No AHU/00010.AH.02.02.Tahun 2015)

 • Akta Perubahan Notaris Nomor 15 tanggal 22 Mei 2025 (perubahan dari No 09 tanggal 12 Juni Tahun 2017)

 • Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 263 dan Pasal 264

 • Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Dengan terungkapnya upaya pembongkaran oknum di Pasuruan dan adanya dukungan penuh dari Kemenkumham, Jawapes mengirimkan pesan yang jelas: organisasi ini tidak akan mentolerir pengkhianatan dan akan menindak tegas siapa pun yang mencoba merusak fondasinya. 

Publik kini menanti, bagaimana kelanjutan "pertempuran" ini akan berakhir. (Sjie)

Baca Juga

View

Post a Comment

أحدث أقدم

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan