![]() |
Pelaksanaan rapat paripurna penyampaian nota pengantar rancangan perubahan KUA-PPAS Tahun anggaran 2025 di ruang sidang paripurna kantor DPRD Situbondo |
Jawapes, SITUBONDO - DPRD Kabupaten Situbondo melaksanakan rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025, di ruang sidang paripurna lantai II kantor DPRD setempat, Selasa (8/7/2025).
Pelaksanaan rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Situbondo Mahbub Junaidi, yang diikuti oleh pimpinan dan anggota DPRD. Turut dihadiri Wakil Bupati Situbondo, jajaran Forkopimda, Sekdakab, serta pimpinan dan perwakilan OPD.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Situbondo Mahbub Junaidi mengatakan, dokumen rancangan perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara Tahun 2025 sudah diterima oleh DPRD. Maka tahapan selanjutnya adalah melakukan pembahasan di tingkat komisi dan badan anggaran. Berikutnya akan ditindak-lanjuti sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD dan peraturan perundang-undangan. Kemudian akan ada rapat paripurna lagi untuk persetujuan bersama.
"Kita diminta untuk mempercepat proses pembahasan. Sebenarnya kita ditarget mulai Bulan Juni kemarin. Namun karena proses penyusunan KUA PPAS dan perubahan KUA PPAS Tahun 2025 ini membutuhkan waktu yang tidak singkat, sehingga kami hormati karena prosesnya ada di pemerintah daerah. Kami sifatnya menunggu KUA PPAS masuk. Alhamdulillah hari ini sudah disampaikan dan nantinya kita akan tindak lanjuti di pembahasan-pembahasan," jelasnya.
Sementara itu dalam sambutannya, Wakil Bupati Situbondo Ulfiyah menyampaikan, sebagaimana diketahui bersama bahwa perubahan KUA dan PPAS ini disusun sebagai bentuk respon atas dinamika pembangunan, kebijakan nasional dan kondisi riil daerah. Dalam hal ini pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan surat edaran Nomor 900.1.1/640/SJ tentang penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah melalui perubahan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) dan Perubahan APBD Tahun anggaran 2025.
"Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai respon terhadap pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2024 yang telah menghasilkan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih. Maka dari itu, menjadi penting bagi seluruh pemerintah daerah untuk segera menyesuaikan arah kebijakan pembangunan sesuai visi-misi, program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, serta mengintegrasikan program prioritas nasional Presiden dan Wakil Presiden yang dikenal dengan program asta cita ke dalam perubahan RKPD dan APBD Tahun anggaran 2025," jelasnya.
Masih Wabup Situbondo menambahkan, dokumen rancangan perubahan KUA dan Perubahan PPAS telah disampaikan kepada DPRD melalui surat Bupati Situbondo pada Tanggal 24 Juni 2025. Pertemuan hari ini sangat strategis untuk memastikan bahwa pembahasan rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan lancar dan memperoleh kesepakatan bersama. Setelah dua dokumen ini disepakati bersama akan dijadikan dasar penyusunan RKA-SKPD sebagai bahan penyusunan rancangan APBD Tahun anggaran 2025. (Fin)
View
إرسال تعليق