DPRD Pasuruan Bantah Pemanggilan oleh KPK, LSM Jawapes DPD Jawatimur : Media Jangan Asal Tuduh

.

Jawapes, PASURUAN - Isu pemanggilan salah satu anggota DPRD Kabupaten Pasuruan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai kontroversi. Ketua DPRD Pasuruan, Samsul Hidayat, dengan tegas membantah bahwa pihaknya atau anggotanya, Rudi Hartono (RH), pernah dipanggil oleh lembaga antirasuah tersebut.

“Sampai hari ini tidak ada surat atau pemberitahuan resmi dari KPK terkait pemanggilan terhadap RH. Tidak secara pribadi, apalagi secara kelembagaan. Ini perlu saya luruskan agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di masyarakat,” ujar Samsul dalam siaran pers resmi yang dirilis pada Rabu (10/7).

Samsul menyayangkan munculnya pemberitaan yang dianggap tidak akurat, tanpa melalui proses konfirmasi terlebih dahulu. Ia menilai, langkah media yang sembrono semacam itu bukan hanya berisiko mencemarkan nama baik seseorang, tetapi juga merusak citra institusi DPRD di mata publik.

"Kami sangat mendukung kerja-kerja penegakan hukum, termasuk pemberantasan korupsi. Namun, jangan sampai media melupakan kewajiban verifikasi. Ini penting demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi dan pers yang sehat, dan saya berharap untuk Detik.com, Antaranews, Kompas.com untuk segera memberikan ruang hak jawabnya." tegasnya.

Dukungan terhadap klarifikasi tersebut juga datang dari Ketua DPD LSM Jawapes Jawa Timur, Sugeng Samiaji. Ia menilai media memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga akurasi informasi, apalagi yang berkaitan dengan pejabat publik dan institusi negara.

"Kalau memang ada pemanggilan, konfirmasi dulu ke orang atau lembaga terkait. Jangan hanya mengandalkan sumber tidak jelas lalu langsung naik berita. Ini bisa merusak reputasi orang dan membuat kegaduhan yang tidak perlu," kata Sugeng.

Sugeng menegaskan bahwa pihaknya mendukung keterbukaan informasi publik, namun menolak cara-cara pemberitaan yang justru melanggar asas praduga tak bersalah. Ia juga mendorong media untuk memberi ruang hak jawab dan koreksi jika terjadi kekeliruan.

“Kami terus mengawal pemberantasan korupsi, tapi bukan berarti siapa pun bisa dituduh seenaknya tanpa dasar hukum. Hati-hati, karena ini bisa menjadi pidana jika terbukti mencemarkan nama baik,” tambahnya.

Sementara itu, Rudi Hartono sendiri akhirnya angkat bicara. Ia menyebut pemberitaan tersebut sebagai fitnah keji yang telah mencoreng nama baik dirinya dan keluarganya.

"Saya pastikan, 1000% saya tidak pernah menerima surat panggilan dari KPK. Ini kampanye gratis yang menyerang pribadi saya. Bahkan, gambar saya diambil dari Google tanpa izin dan tanpa konfirmasi. Ini sangat tidak etis," ujar Rudi geram.

Rudi juga mengaku keberatan karena isu tersebut tidak hanya menyerang dirinya secara pribadi, tetapi juga menyentuh ranah privasi keluarganya. Menurutnya, tudingan itu telah menyebarkan keresahan dan sangat mengganggu.

“Dikatakan dipanggil KPK itu sangat tidak benar. Saya akan menempuh langkah hukum jika ditemukan unsur pidana dalam pemberitaan ini. Media harus bertanggung jawab atas apa yang mereka sebarkan,” tegasnya. (Tim)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

أحدث أقدم

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan