Jawapes Pasuruan – Sebuah dealer motor di Kota Pasuruan diduga menjual minuman keras (miras) tanpa izin. Dugaan ini menjadi sorotan publik dan langsung ditanggapi oleh Plt Sekretaris Satpol PP Kota Pasuruan, Iman Hidayat.
Kepada wartawan, Senin (14/7/2025), Iman menyebut pihaknya telah mendatangi lokasi dan mendapati usaha tersebut memiliki izin sebagai distributor melalui sistem OSS berbasis risiko.
“Secara administratif mereka tercatat sebagai distributor. Namun dugaan penjualan eceran atau menyediakan tempat konsumsi miras akan kami klarifikasi. Jika terbukti melanggar, akan kami tindak sesuai aturan,” tegasnya.
Iman mengacu pada Perda Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2008, yang melarang peredaran minuman beralkohol dengan kadar di atas 5 persen. Jika terbukti menjual tanpa izin, pelaku usaha bisa dikenai sanksi pidana berupa denda atau kurungan.
“Penjualan miras wajib mengantongi izin sesuai peraturan. Jika tidak, itu pelanggaran hukum,” lanjut Iman.
Satpol PP berkomitmen menegakkan aturan dan akan memanggil pihak terkait untuk klarifikasi dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Rachmat)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments