Jawapes Probolinggo – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandung kembali mencoreng citra aparatur negara. Seorang ASN Balai Karantina Kesehatan Kelas I Probolinggo berinisial LK (45) dilaporkan mencabuli putrinya sendiri, AA (10), sejak masih duduk di bangku kelas 2 SD (tahun 2022).
Hal ini terjadi saat AA dan adik balitanya mengunjungi rumah sang ayah untuk meminta perlengkapan sekolah. Dalam kondisi rumah sepi, pelaku diduga meraba dan memasukkan jari ke kemaluan korban, disertai ancaman agar bungkam.
Ibu korban, NM (35), mulai curiga setelah anaknya menunjukkan perubahan sikap drastis dan mengeluh sakit di area sensitifnya (November 2024). Setelah didesak, korban mengaku dan menyebut ayahnya sebagai pelaku. "Dia bilang, Ayah jahat. Setelah itu dia berani cerita perbuatan ayahnya. Saat itu juga saya buat pelaporan ke Polresta Probolinggo,” ujar NM, Selasa (22/7/2025).
Pelaporan ini baru ditindaklanjuti setelah NM menghubungi call center 110 pada Januari 2025. Hasil visum awal membuktikan adanya luka dan infeksi.
Sementara itu, psikolog anak dari Dinsos Dr. Novita Puspaga menyatakan korban mengalami trauma berat dan ketakutan mendalam. “Korban berulang kali menyebut pelakunya adalah ayah kandung,” jelas dr. Novita saat dihubungi, Jumat (25/7/2025).
Sementara itu, kuasa hukum L diduga mencoba membungkam media dengan menawarkan kerja sama. Jurnalis Media Jawapes menolak tawaran tersebut. “Media Jawapes tidak bisa dibeli. Kebenaran tidak bisa dikurung,” kata Rudi Hartono, CPLA, Koordinator Liputan Lintas Provinsi Media Jawapes.
Tidak mampu membungkam Media Jawapes, LK memberikan klarifikasi melalui salah satu media online. Ia membantah tuduhan pelecehan tersebut dan menunjuk kuasa hukum untuk melaporkan balik NM atas pencemaran nama baik.
“Saya difitnah. Tuduhan ini menyakitkan. Tidak mungkin saya menyakiti anak saya sendiri,” kilah LK, Minggu (27/7/2025).
Dikutip dari media tersebut, LK menyampaikan sejak bercerai pada 2021, ia tidak memiliki akses langsung ke anaknya. Ia mengklaim hanya beberapa kali bertemu di luar rumah dan tidak pernah menginap bersama. Ia juga menyatakan telah menjalankan kewajiban nafkah sesuai putusan pengadilan, termasuk transfer bulanan Rp2,58 juta sejak Januari 2025 melalui pemotongan gaji.
Pihak kepolisian berkomitmen usut tuntas kasus ini melalui Unit PPA Polres Probolinggo Kota, kasus ini kini memasuki tahap penyidikan lanjutan. Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenal Arifin, S.H. menyebut SP2HP sudah diserahkan kepada pelapor.
“Laporan sedang kami tangani dan secepatnya akan segera gelar perkara dalam minggu ini. Ini langkah penting sebelum pelimpahan ke kejaksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenal Arifin, SH, Selasa (29/7/2025) Sore.
Ia menambahkan, meski LK juga melaporkan balik mantan istrinya atas tuduhan pencemaran nama baik, fokus utama tetap pada perlindungan anak.
“Kekerasan terhadap anak tidak bisa ditunda. Ini prioritas,” tegasnya.
Polres Probolinggo Kota menegaskan komitmen menuntaskan perkara ini secara adil. “Kami utamakan perlindungan terhadap anak dan proses hukum yang transparan,” tutup Iptu Zaenal.
Kepala Dinas Sosial Kota Probolinggo, Dr. Rey Suwignyo, S.Sos., M.Si., memastikan seluruh bukti psikologis dan medis telah diberikan ke penyidik. “Kami mendukung proses hukum hingga tuntas,” ujarnya kepada Jawapes, Selasa (29/7/2025).
Ketua Umum LSM Jawapes Indonesia, H. Edy Rudyanto, S.H., M.H., CLA., CPLA., CPM., CPArb., meminta penegak hukum bertindak adil dan transparan. “Kami akan mengawal kasus ini sampai korban mendapatkan keadilan,” pungkasnya. (Id)
View
إرسال تعليق
Hi Please, Do not Spam in Comments