Jawapes Lamongan,- Badan Kesbangpol Kabupaten Lamongan hari ini, Rabu (30/07/2025) melaksanakan kunjungan dan survey lapangan ke kantor sekretariat Passer Indonesia di desa Sumur Genuk Kec. Babat Kab. Lamongan. Kegiatan ini merupakan rangkaian agenda dari Badan Kesbangpol dalam rangkah pendataan keberadaan ormas di wilayah Lamongan, setelah sebelumnya Passer Indonesia telah melaporkan keberadaan ormasnya ke kantor Bakesbangpol serta melengkapi semua dokumen legalitas organisasi.
Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Bakesbangpol Lamongan dipimpin langsung oleh Kabid Poldagri dan Ormas Bakesbangpol Kab. Lamongan, Erlina Marhaeni R, SE., MM dan didampingi pula Zainul Pujie Hidayat, SH sebagai Kasubid Hub. antar Lembaga Bidang Poldagri dan Ormas Bakesbangpol beserta Staff Bidang Poldagri dan Ormas Bakesbangpol Kabupaten Lamongan.
Sementara itu dari pihak Passer Indonesia turut hadir H. Abdul Rokhim (Ketua Umum Pusat Paser Indonesia), Dedi Sutanto (Ketua DPW Jatim Paser Indonesia), Sutikno (Ketua Cabang Lamongan Paser Indonesia), Teguh (Sekretaris Cabang Lamongan Paser Indonesia) dan jajaran pengurus Ormas Paser Indonesia Cabang Lamongan lainnya.
Kabid Poldagri dan Ormas Bakesbangpol Kab. Lamongan, Erlina Marhaeni R, SE., MM memberikan apresiasi dan mengungkapkan kekagumannya atas sambutan yang diberikan Passer Indonesia Cabang Lamongan.
" Kami sempat kaget, atas sambutan yang diberikan Passer atas kunjungan kami, sejak kami masuk menuju lokasi sudah disambut dengan banner Selamat Datang bahkan bukan cuma satu, sampai di lokasi langsung disambut beberapa jajaran pengurus dll, ini sesuatu yang baru, belum pernah ada selama kami melakukan kunjungan ormas, kami sampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar - besarnya," ungkap Erlina.
Erlina juga menyampaikan, Passer Indonesia secara legal telah berbadan hukum dan terdaftar di Kemenkumham tapi secara regulasi Passer juga sudah memenuhi kewajibannya untuk melaporkan keberadaannya di daerah kepada Bakesbangpol adalah hal yang benar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Apa yang dilakukan Passer Indonesia sebagai ormas yg sudah mengantongi legalitas dari Kemenkumham dan melaporkan keberadaannya di daerah ini adalah hal yang sudah benar sesuai regulasi yang berlaku. Dan sudah menjadi kewajiban kami pula Bakesbangpol untuk melakukan pendataan ormas/lembaga kemasyarakatan yang ada di wilayah kab. Lamongan," lanjut Erlina
"Selanjutnya sebagai ormas yang bergerak dibidang sosial kemasyarakatan, kami berharap Passer Indonesia dapat bersinergi dengan pemerintah untuk mendukung dan merumuskan program-program yang inovatif kedepan serta turut menciptakan suasana kondusif di tengah - tengah masyarakat," pungkas Erlina.
Dalam kesempatan yang sama, Zainul Pujie Hidayat, SH ( Kasubid Hub. antar Lembaga Bidang Poldagri dan Ormas Bakesbangpol ) mengingatkan, berdasarkan undang-undang yang berlaku, setiap ormas berkewajiban memberikan pelaporan atas kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan kepada pemerintah daerah melalui Bakesbangpol.
"Terkait perubahan undang-undang keormasan ada UU no. 17 tahun 2017 dan UU no.16 tahun 2017, dimana ormas yang berbadan hukum wajib melaporkan diri dan kegiatannya di pemerintah daerah melalui Bakesbangpol," tegas Zainul.
"Kami harapkan nantinya ormas-ormas ini menjadi mitra yang baik bagi pemerintah daerah melalui OPD - OPD terkait untuk merumuskan solusi terbaik dalam memecahkan permasalahan di daerah. Karena ormas sebagai perwakilan masyarakat tentu lebih dekat dan lebih terperinci," pungkasnya.
Ketua Umum Passer Indonesia, H. Abdur Rokhim menyampaikan terima kasih atas kunjungan dan arahan yg diberikan oleh Bakesbangpol dan berharap kedepan dengan keseriusan Passer Indonesia sebagai ormas yg siap bekerja untuk masyarakat bersinergi dengan penyelenggara negara khususnya di daerah masing-masing mampu memberi kemanfaatan dan dampak positif bagi masyarakat luas, sekaligus memberi rasa aman, turut menciptakan situasi kondusifitas di tengah masyarakat. ( Dan)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments