Jawapes, Lumajang – Dugaan praktik mafia solar di SPBU 54.673.06 Kedungjajang, Jalan Mayor Komari Sampurna, Lumajang, kian mencuat. Setiap hari, truk-truk modifikasi dengan tandon tersembunyi diduga leluasa mengisi solar subsidi untuk dijual kembali dengan harga industri.
Sudah biasa truk itu mengisi di sini kalau malam, kata BD, warga setempat, Sabtu (14/6/2025).
Tim Investigasi Jawa Corruption Watch (JCW), Typhun Olive Kagoshima, mendesak aparat penegak hukum segera menindak tegas pelaku dan pihak SPBU yang terlibat. Penyalahgunaan BBM subsidi melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah UU Nomor 6 Tahun 2023. Pelaku diancam penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
"Kami minta Polres Lumajang bergerak cepat," ujar Typhun.
Mantan Kasubbagyanduan Bidpropam Polda Jatim, AKP Pras Adinata yang sekarang menjabat Kasat Reskrim Lumajang memastikan laporan akan ditindaklanjuti.
"Terima kasih atas informasinya, akan kami selidiki," ujarnya.
SPBU Kedungjajang pernah terseret kasus solar tercampur air pada 2022 hingga harus mengganti rugi Rp13 miliar. Nama Hasan Aminuddin, anggota DPR RI Dapil Probolinggo, sempat dikaitkan publik sebagai keluarga pemilik SPBU ini.
Kasus dugaan mafia solar di Lumajang ini diharapkan segera diusut tuntas demi menjaga integritas distribusi BBM subsidi dan menekan kejahatan migas di wilayah hukum Lumajang. (Red)
View
إرسال تعليق