Satpol PP Situbondo Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2018 kepada Pelajar


Jawapes, SITUBONDO - Dalam rangka pembinaan kedisiplinan bagi pelajar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Situbondo gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat kepada ratusan siswa-siswi SMKN 1 Panji, di Ballroom Lotus, sekolah setempat, Rabu (18/6/2025).

Kegiatan sosialisasi ini dibuka langsung oleh Sekretaris Satpol PP Situbondo Akhmad Purwandi yang diikuti ratusan siswa-siswi SMKN 1 Panji.

Dalam kesempatan acara itu, Sekretaris Satpol PP Situbondo yang akrab disapa Ipung menjelaskan, bahwa kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan hari ini untuk mengenalkan peran Satpol PP dalam menegakkan Perda guna menjaga ketertiban umum, khususnya di wilayah Kabupaten Situbondo. Materi yang disampaikan terkait Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Pihaknya menyampaikan pesan kepada siswa-siswi (peserta) tentang pentingnya melaksanakan kedisiplinan, kepatuhan terhadap peraturan, serta menjaga ketertiban di lingkungan sekolah dan masyarakat.

"Sekolah adalah tempat belajar menuntut ilmu dan membentuk karakter generasi bangsa. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk menciptakan lingkungan belajar yang nyaman, aman dan kondusif. Satpol PP sebagai aparat penegak Perda memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, termasuk di lingkungan sekolah," jelasnya.


Purwandi Sekretaris Satpol PP menyampaikan, melalui giat sosialisasi ini diharapkan para siswa-siswi dapat memahami tugas dan fungsi Satpol PP, serta bisa menjadi contoh bagi teman-teman yang lainnya dalam upaya menjaga ketertiban dan kedisiplinan. Pihaknya mengajak para siswa-siswi untuk selalu taat terhadap peraturan sekolah, disiplin dalam mengikuti pelajaran dan menjaga kebersihan lingkungan sekolah. Selanjutnya secara bersama-sama menjaga ketertiban di lingkungan masyarakat dengan tidak terlibat dalam perbuatan yang melanggar hukum, seperti tawuran, balap liar ataupun perbuatan lainnya yang bisa merugikan diri sendiri dan orang lain. Melalui sosialisasi tersebut, para siswa siswa-siswi dapat menjadi penerus generasi bangsa yang cerdas, berwawasan, disiplin dan taat pada hukum.

"Pada acara sosialisasi ini, kami mengundang Ketua Komisi I DPRD Situbondo Rudi Afianto dan Perwakilan dari PC Fatayat NU Situbondo Bella Dwi Indah Sari sebagai narasumber. Serta mengundang Kepala SMKN 1 Panji dan para guru," pungkasnya. (Fin)

Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan