PWI-LS Kota Probolinggo: Tekankan Perlunya Kepastian Hukum dalam Kasus Pencemaran Nama Baik


Ismail ketua PW-ls probolinggo. (Dok: foto Iday/jawapes)

Jawapes Probolinggo – Organisasi masyarakat Perjuangan Wali Songo Indonesia (PWI-LS) meminta kejelasan dari Polres Probolinggo Kota terkait penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada seseorang berinisial Wafi. 

Laporan tersebut telah diajukan lebih dari setengah tahun lalu namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Ketua PWI-LS, Ismail, menyampaikan bahwa laporan tersebut dilayangkan menyusul pernyataan Wafi di media sosial yang menuding pihaknya merusak properti dan mengganggu kegiatan keagamaan. Tuduhan tersebut dinilai tidak berdasar dan berpotensi merusak citra organisasi.

"Dalam unggahan itu, saudara Wafi menyebut kami melakukan tindakan yang sebenarnya tidak pernah kami lakukan. Ini mencederai nama baik PWI-LS," ujar Ismail saat ditemui pada Senin (30/6/2025).

Ismail menjelaskan bahwa laporan resmi telah dibuat tujuh bulan yang lalu. Namun, hingga kini, pihaknya belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari aparat penegak hukum.

"Kami merasa perlu mendapat kepastian. Laporan ini bukan soal emosi, tetapi tentang menegakkan keadilan sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Menurutnya, sejumlah bukti telah diserahkan kepada penyidik, termasuk dokumentasi visual dan tangkapan layar unggahan media sosial. PWI-LS juga membuka kemungkinan untuk melengkapi bukti jika diperlukan.

Ismail menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum dan berharap penanganan laporan ini dilakukan secara objektif dan profesional. 

Ia menambahkan, permintaan mereka bukan bentuk tekanan, melainkan upaya mencari kejelasan hukum.

"Kami tidak menuntut perlakuan istimewa. Yang kami inginkan hanyalah proses hukum yang berjalan secara terbuka dan tidak berlarut-larut," tutur Ismail.

Ia juga mengingatkan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus seperti ini agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Polres Probolinggo Kota belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan klarifikasi dari PWI-LS atas laporan pencemaran nama baik tersebut. (Id)

Baca Juga

View

Post a Comment

أحدث أقدم

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan