Kasatreskrim Polres Bangkalan Ketahuan Ganti UU Pada kasus dugaan Malpraktik

 

Foto: AKP Hafis Dian Maulidi SH. Kasatreskrim Bangkalan 




Jawapes-, Bangkalan- Aroma suka-suka penyidik polres Bangkalan dalam melaksanakan tugas terkuak pada penanganan  kasus dugaan malpraktik yang mengakibatkan kepala bayi terputus dari badan dan tertinggal dalam rahim ibu mukarromah saat proses melahirkan karena ditarik oleh bidan dipuskesmas Kedungdung kecamatan Modung kabupaten Bangkalan.


Atas kejadian tersebut, Sulaiman suami korban selaku ayah dari bayi kepala terputus dari badan melakukan pelaporan resmi Ke Mapolres Bangkalan pada tanggal 4 Mei 2024 tahun lalu, terlapor beberapa Tenaga Kesehatan Puskesmas Kedungdung kecamatan Modung Bangkalan ke Mapolres Bangkalan. dalam BAP penyidik telah menerapkan pasal 84 ayat (2) UU No. 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan.


Karena lama mangkrak kasus tersebut, LSM Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat (LASBANDRA), melayangkan surat klarifikasi Pada tanggal 5 Mei 2025 Ke Polres Bangkalan. barulah pihak penyidik unit Pidum seperti bangun dari tidurnya dengan mengeluarkan surat perintah penyidikan baru. Tertanggal 5 Mei 2025 juga.
tertera di SP2HP ke dua yang diterima oleh keluarga korban pada tanggal 11 mei 2025.


Aroma kongkalikong polres Bangkalan pada penanganan kasus tersebut tercium pada waktu audiensi yang digelar 2 Juni 2025 di Mapolres Bangkalan.

Audiensi dari pihak keluarga korban bersama Kasat Reskrim AKP Hafid Dian Maulidi, S.H, didampingi Kanit Pidum Ipda M NurCahyo SH, MH beserta anggota lainnya menyampaikan, Jika awalnya menerapkan pasal 84 ayat (2) UU No. 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan, pada dugaan kasus malpraktik di puskesmas Kedungdung tersebut sudah diganti UU nya.


" Mohon Maaf, betul kami ganti undang- undang nya, kasus tersebut lebih tepatnya  menerapkan pasal 305 UU No. 17/2023 tentang Kesehatan, yang mengharuskan meminta rekomendasi dari MDP."
Jelasnya kasatreskrim


Terpisah, Barry Dwi Pranata SH. salah satu Penasehat Hukum korban saat ditemui di halaman Mapolres Bangkalan,
Merasa kecewa dengan keterangan Kasatreskrim tersebut karena kasus yang lama mangkrak di meja unit Pidum polres Bangkalan tiba tiba diganti penerapan UU nya


" penyidik tidak faham UU dan tidak konsisten dalam penggunaan UU yang seharusnya telah dianalisis pada saat kliennya melaporkan, jadi wajar kalau ada  masyarakat menilai kinerja penyidik tidak profesional dalam kasus ini dan sarat kepentingan demi mengejar karir dan jabatan bukan ikhlas menjalankan tugasnya. Keluhnya berry. ( Tim/Fai)


Baca Juga

View

Post a Comment

أحدث أقدم

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan