Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Situbondo Sosialisasikan Peraturan perundang-undangan Bidang Cukai

Pelaksanaan pembukaan acara sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai yang diselenggarakan oleh Satpol PP Situbondo 

Jawapes, SITUBONDO - Sebagai upaya gempur rokok ilegal. Satpol PP Kabupaten Situbondo mengadakan sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai bagi anggota Satlinmas, tokoh masyarakat dan pelaku usaha se-Kecamatan Panji, Selasa (15/10/2024) di Aula Dian Group, Kelurahan Mimbaan, Panji.


Acara sosialisasi tersebut dibuka langsung Kasat Pol PP Situbondo Sopan Efendi, turut dihadiri oleh perwakilan Bea Cukai Jember, Kabid Linmas dan Damkar pada Satpol Situbondo Agus Sutiyono, jajaran Forpimka Panji, Lurah Mimbaan Nur Ilham serta puluhan peserta sosialisasi.


Dikonfirmasi awak media usai membuka acara dan memberikan pengarahan, Sopan Efendi menjelaskan,  hari ini Satpol PP Situbondo melaksanakan sosialisasi bagi anggota Satlinmas, tokoh masyarakat dan pelaku usaha se-Kecamatan Panji. Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan edukasi kepada peserta agar mereka nantinya bisa membantu untuk juga ikut mensosialisasikan peraturan perundang-undangan bidang cukai kepada masyarakat yang ada di lingkungan sekitarnya masing-masing. Sehingga bagi anggota Satlinmas, tokoh masyarakat dan pelaku usaha yang mengikuti sosialisasi ini, nantinya bisa ikut mengedukasi tentang bahaya rokok ilegal, mengetahui alasan kenapa rokok ilegal tidak boleh di perjual belikan dan dampak resikonya.


"Menjual rokok ilegal itu sangat dilarang, dan bagi pelakunya yang terbukti bersalah dapat ancaman sanksi pidana berdasarkan aturan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Tentunya kita selalu berupaya untuk menekan peredaran rokok ilegal yang masih marak di Kabupaten Situbondo," tegasnya.


Lebih lanjut, Kasatpol PP Sopan berharap kepada Satlinmas, tokoh masyarakat dan pelaku usaha bisa ikut mensosialisasikan peraturan tersebut karena menyentuh langsung kepada masyarakat. Selain menggelar sosialisasi, Satpol PP Situbondo juga mengadakan bimtek aplikasi siroleg dan nanti akan melaksanakan operasi bersama untuk memberantas rokok ilegal di kabupaten ini. Ketika pelaksanaan operasi bersama, Satpol PP akan berkolaborasi dengan pihak TNI-Polri, Kejaksaan dan Bea cukai.


"Saya berpesan kepada peserta sosialisasi agar benar-benar serius dan menyerap materi yang disampaikan oleh narasumber. Acara sosialisasi diselenggarakan selama 2 hari dan diikuti sebanyak 50 orang peserta. Kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai yang diselenggarakan saat ini bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun anggaran 2025," jelasnya.



Sementara itu, Fungsional Humas Bea Cukai Jember, Yendra Putra Perdana selaku narasumber mengatakan, materi yang disampaikan kepada peserta sosialisasi terkait ketentuan cukai, jadi maksud dari cukai itu sendiri. Mulai dari pengertian, dampak ke masyarakat, ketentuan aturan yang mengatur cukai dan memberikan pemahaman tentang bahaya rokok ilegal. Pada umumnya ada 4 ciri-ciri rokok ilegal, antaranya: 1. Rokok polos atau tanpa pita cukai, 2. Rokok dengan pita cukai palsu, 3. Rokok dengan pita cukai bekas pakai, 4. Rokok dengan pita cukai salah peruntukan. (Fin)

Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan