Jawapes, SITUBONDO - Guna meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pemerintah daerah melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Situbondo gelar Forum Konsultasi Publik (FKP) penyusunan standar pelayanan (SP) dan standar operasional prosedur (SOP) perizinan maupun non perizinan, serta pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP), Aula lantai II kantor pemkab setempat, Senin (23/6/2025). Giat FKP tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo Wawan Setiawan.
Dalam sambutannya, Sekdakab Situbondo menyampaikan ucapan terima kepada rekan-rekan perangkat daerah dan lintas sektor atas dukungannya karena di penghujung akhir Tahun 2024 Mal Pelayanan Publik Amukti Praja Situbondo bisa di launching. Selanjutnya, hal terpenting adalah semangat dan komitmen bersama agar bisa memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. MPP yang dimiliki Situbondo sangat diminati oleh masyarakat untuk dimaksimalkan sebagai sarana pelayanan yang efektif dan efisien.
"Pertemuan kita kali ini, adalah pertemuan yang memang harus dilakukan setiap tahun. Pertemuan FKP ini sangat penting karena mempertemukan semua komponen yang terlibat dengan mal pelayanan publik, yaitu dari pihak penyelenggara pelayanan publik dan perwakilan penerima pelayanan publik," ujarnya.
Ditempat yang sama, Kepala DPMPTSP Situbondo Qurrotul Aini menjelaskan, keberadaan MPP Amukti Praja Situbondo menjadi pusat integrasi layanan sektor yang memerlukan standar pelayanan dan standar operasional prosedur yang jelas, terukur dan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan. Oleh karena itu, kegiatan FKP ini dilaksanakan untuk menyusun standar pelayanan dan standar operasional prosedur seluruh unit layanan yang tergabung di MPP Amukti Praja Situbondo. Dalam kesempatan itu, ia menerangkan tujuan dari kegiatan ini adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pelibatan aktif masyarakat dalam proses penyusunan, penerapan, serta evaluasi standar pelayanan dan prosedur operasional guna memastikan bahwa pelayanan yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.
Lebih lanjut, Kepala DPMPTSP memaparkan tujuan dari kegiatan Forum Konsultasi Publik standar pelayanan dan SOP perizinan maupun non perizinan, serta pelayanan di MPP adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mewujudkan pelayanan yang prima, memastikan pelayanan sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat, meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik dan yang terakhir untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
"Peserta yang mengikuti forum ini sebanyak 60 orang, terdiri dari penyelenggara pelayanan, pengguna layanan, stakeholder pelayanan publik, para ahli dan praktisi, organisasi masyarakat sipil serta media massa," terangnya. (Fin).
View
إرسال تعليق