Pasuruan - Sering dijumpai dalam beberapa kasus, "lawan aturan" bisa menjadi salah satu bentuk korupsi. misal, adanya pengembang memberikan suap untuk mendapatkan izin atau mengubah aturan.
Dalam persoalan ini wawan Setiawan, SH., menilai pengembang seharus mematuhi aturan dan prosedur yang benar dalam pembangunan perumahan itu sangat penting untuk menghindari masalah di masa depan, seperti sengketa hukum atau dampak lingkungan dll.
Wawan Setiawan, SH. Wakil Ketua DPD LSM Jawapes Indonesia mencontohkan jika ada aturan yang dianggap belun terpenuhi sehingga dapat atau menghambat teknis pembangunan lahan bangunan perumahan, pihak terkait sebaiknya mencari solusi melalui jalur yang tepat baik secara dampak sosial dengan masyarakat dan pemerintah.
"Dalam kasus protes sosial, semisal proyek perumahan yang ada di Purwosari, pihak-pihak terkait sebaiknya membuka dialog dengan masyarakat dan se- segera mencari solusi yang menguntungkan semua pihak.' Terang Wawan Setiawan, SH. Sabtu (15/06/2025).
Dengan memahami "lawan aturan" dalam proyek pembangunan perumahan, agar dapat bisa lebih siap dalam menghadapi tantangan dan mengambii langkah - langkah tepat. Tujuannya supaya sama-sama mendapatkan kemanfatan baik pengembang, Masyarakat maupun warga lingkungan sekitar. Terutama mentaati peraturan Undangan Undang dan wewenang atas kebijakan pemerintah setempat.
Hal ini tentu merupakan tantangan bagi para pengembang supaya dapat mengambil langkah-langkah serta tindakan tepat untuk mewujudkan pembangunan perumahan yang berkelanjutan yang sesuai zona keperuntukan lahan, progres perencanaan dan mentaati aturan kebijakan pemerintah daerah.
Hartono, Anggota komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, bahwa proyek perumahan yang saat ini masih tahap pembangunan (perumahan) itu sudah jelas-jelas bermasalah.
"Kawasan itu zona merah atau kawasan industri dan kebetulan itu daerah dapil perolehan suara saya jadi saya tau betul itu," tegas Hartono.
Ia menambahkan di utara lokasi perumahan itu pun termasuk zona merah bahkan saat ini sudah berdiri bangunan "kami menduga dan sangat yakin IMB nya belum ada itu, makanya kemarin kami sampaikan ke pihak satpol PP untuk segera di crosek dan dipanggil pihak pengembang agar sesegera ditindaklanjuti, jika memang benar pihak pengembang itu belum mengantongi ijin ya harus di berhentikan karena sudah jelas melanggar syarat aturan yang berlaku," tungkasnya. (Tim)
View
إرسال تعليق