Jawapes Surabaya - Pemungutan retribusi kebersihan oleh PDAM adalah mekanisme di mana PDAM bertindak sebagai agen pemungut retribusi kebersihan atas nama pemerintah daerah. Retribusi ini dibebankan kepada pelanggan PDAM yang memanfaatkan pelayanan persampahan/kebersihan.
PDAM berfungsi sebagai agen pemungut retribusi kebersihan, artinya PDAM mengumpulkan retribusi tersebut dari pelanggan dan menyetorkan ke pemerintah daerah. Dengan adanya beredarnya Video yang lagi Viral dari seorang warga kota Surabaya menyampaikan, bahwasannya ada kenaikan restribusi sampah yang dilakukan oleh PDAM.
Dalam penyampaiannya memberikan imformasi kepada masyarakat surabaya, bahwasannya ada dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum Pemkot Surabaya melalui penarikan restribusi bagi pengguna air bersih oleh PDAM. Penarikan restribusi kebersihan yg salah satunya melalui penggunaan air PDAM Surabaya telah diatur dalam peraturan Wali Kota Surabaya no. 26 tahun 2024 tentang pelaksanaan daerah no.7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan restribusi daerah jasa umum.
Dijelaskan pada perwali no 26 tahun 2024, pada pasal 23 Ayat 1 berbunyi. Pelaksaan pemungutan persampahan atau kebersihan sebagaimana yg dimaksud pada pasal 16 Ayat 3 huruf A dpt dilaksanakan oleh PDAM Surya Sembada pasal 23 Ayat 4 huruf B yg berbunyi :
Wajib restribusi bagi pelanggan, yang terdaftar sebagai pengguna air minum yang disediakan PDAM, maupun yang belum terdaftar. Yang mempunyai kelebihan volume sampah dan atau menghasilkan sampah diatas 1 meter kubik setiap hari. Mengacu pada pasal 23 ayat 4 huruf B seperti yang beliau sampaikan. Dengan keresahan warga Kota Surabaya atas kenaikan retribusi kebersihan yang dipungut Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada. Beliaunya melakukan Klarifikasi ke DLH (Dinas Lingkungan Hidup).
1. Lembaga apa yang melakukan perhitungan setiap pelanggan air bersih sehingga pelanggan dianggap menghasilkan volume sampah lebih dari 1meter kubik perhari sehingga dikenakan wajib restribusi kebersihan.
2. Dipergunakan untuk apa restribusi kebersihan yg dipungut melalui pelanggan air bersih PDAM sebagai imformasi warga Surabaya yang dipungut melalui RT/RW, besarnya mencapai RP. 15.000,- sampai Rp.20.000,- perbulan.
Ketika beliaunya melakukan Klarifikasi, salah seorang petugas lingkungan hidup menyampaikan bahwasannya sudah berkoordinasi dengan salah satu pimpinan DPRD Kota Surabaya. Juga salah satu anggotanya. Bahkan petugas tersebut sudah setor ke KASDA kota Surabaya.
(Tim)
Pembaca
إرسال تعليق